Kebocoran Data Kembali Terjadi diLembaga Pemerintah.
Lagi-lagi, data di lembaga pemerintah bocor. Kali ini data pribadi rakyat yang berada di Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kemenkeu, dicuri dan dijual. Beberapa waktu lalu, data di Pusat Data Nasional (PDN) juga diambil peretas, bahkan PDN dibikin lumpuh. Sebelumnya lagi, data di Dukcapil juga dicuri. Padahal, kebocoran data pribadi jelas sangat merugikan pribadi tersebut. Rasanya sudah bosan membicarakan kebocoran data, karena kerap terjadi, dan tidak ada upaya perbaikan. Komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah itu pun terkesan lemah. Terbukti, pemerintah tak kunjung membentuk lembaga atau badan pelindungan data pribadi, yang diamanatkan dalam UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). UU tersebut sudah disahkan pada 17 Oktober 2022. Badan atau lembaga ini sangat penting untuk mengawasi lembaga yang menyimpan data pribadi agar mereka benar-benar menjaga data, karena kalau sampai bocor akan kena pasal pidana. Tidak seperti kondisi saat ini, lembaga yang mengalami kebocoran data kerap kali cuci tangan, kalau terpaksa mengakui kebocoran, tapi tak pernah minta maaf kepada publik yang dirugikan. Contohnya, kasus peretasan PDN yang menghebohkan itu. Tidak ada permintaan maaf dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Kominfo, yang menjadi penanggung jawab PDN.
Di tempat lain terkait dengan kebocoran data terjadi pada data pribadi wajib pajak yang diduga milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bocor dan dijual di situs gelap dengan harga sekitar Rp 150 juta. Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, kemarin di X menyebut, data tersebut sebanyak sekitar 6 juta pribadi, termasuk diantaranya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Menkeu Sri Mulyani, dan sejumlah menteri lainnya. Data pribadi yang dibocorkan itu berisi informasi seperti NIK, NPWP, alamat, email, nomor telepon, dan tanggal lahir. Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengaku sudah mengecek data yang dibocorkan, dan terbukti valid. Peretas data tersebut menggunakan identitas Bjorka, yang pernah berulah serupa beberapa waktu lalu. Menkeu Sri Mulyani mengaku sudah memerintahkan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, untuk mendalami dugaan kebocoran data tersebut.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai peretasan data pribadi marak terjadi akibat tidak adanya sanksi bagi perusahaan atau lembaga yang mengalami kebocoran data. Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), sanksi hanya bisa diberikan oleh lembaga atau komisi PDP yang dibentuk pemerintah. Sementara Presiden Jokowi tak juga membentuk lembaga atau badan pelindungan data pribadi, padahal UU tersebut sudah disahkan 17 Oktober 2022.
Diharapkan agar secepatnya untuk mengatasi masalah peretasan tersebut.
<Red/Novel Heryanto>
Kebocoran Data Kembali Terjadi diLembaga Pemerintah
