Semarang, 26 Oktober 2024 — Pada hari ini, di Kota Semarang, Jawa Tengah, resmi dilaksanakan penandatanganan Akta Pendirian Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI) atau yang dikenal sebagai KAWAN JARI, organisasi yang akan menjadi wadah baru bagi para wartawan, jurnalis, dan media di Indonesia. Acara ini berlangsung di Rumah Makan Mang Engking, Ungaran, Kabupaten Semarang, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari organisasi advokat paralegal FERADI WPI serta firma hukum Subur Jaya dan Rekan.

KAWAN JARI lahir sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan kepercayaan dalam profesi jurnalis. Organisasi ini juga bertekad menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia dengan memastikan bahwa seluruh rilis berita yang dipublikasikan adalah berita yang akurat, terpercaya, dan bebas dari hoaks. Sebagai organisasi sosial kontrol, KAWAN JARI bertujuan menjadi pengawal penegakan hukum di Indonesia dan mewujudkan jurnalis yang memiliki kepercayaan tinggi di mata masyarakat.
Menurut Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., penggagas KAWAN JARI, organisasi ini akan secara berkala mengadakan pelatihan hukum khususnya dari sisi jurnalistik. Hal ini bertujuan agar para anggota KAWAN JARI dapat menjalankan profesinya dengan patuh pada koridor hukum, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. “Kami ingin setiap anggota memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan profesinya, sekaligus dapat menjadi pengawas sosial yang menyajikan berita secara berimbang dan terpercaya,” jelas Donny Andretti.
Selain itu, KAWAN JARI juga akan menjalin kerja sama dengan FERADI WPI, organisasi advokat paralegal, sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum bagi seluruh anggota. Dengan kerja sama ini, diharapkan para anggota KAWAN JARI dapat menjalankan tugas jurnalistik yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Dalam acara penandatanganan Akta Pendirian ini, hadir para pimpinan dari FERADI WPI, antara lain Tri Budi Wahyono, c.SH., Mochamad Arifin, S.Sos., c.SH., c.MH., Sudarmanto, A.Md., Advokat M. Refky Jandy, SH, MKn, Andy Pramono, SH, Rullyevan, CHT, CPM, dan Markus Wijaya, SH. Selesai prosesi penandatanganan, acara dilanjutkan dengan santap siang bersama.
Setelah acara penandatanganan ini, para anggota DPP KAWAN JARI berencana melanjutkan kegiatan dengan menginap di beberapa lokasi di Kota Semarang. Penandatanganan Akta Pendirian ini menjadi tonggak baru dalam dunia pers dan jurnalistik di Indonesia. Dengan terbentuknya KAWAN JARI, diharapkan profesi wartawan di Indonesia semakin bermartabat, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat luas.
<Red: Narwan. R>
