Cianjur, 5 November 2024 – Kasus Antonius, anak dari Lukminto, kembali menjadi sorotan publik setelah persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur pada 4 November 2024 diwarnai penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan ini adalah yang kedua kalinya, yang seolah mengabaikan tenggat waktu yang telah diberikan Majelis Hakim.


Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU justru berakhir dengan pengakuan ketidaksiapan. Pada sidang sebelumnya, Hakim telah menegaskan, “Minggu depan harus sudah jadi, jangan ada penundaan lagi karena terkesan kita ini bekerja tidak disiplin.” Namun, peringatan ini seakan tidak diindahkan, memicu kekecewaan di kalangan publik yang berharap pada penegakan keadilan.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., yang mendampingi Antonius, menyayangkan proses yang berlarut-larut ini. “Klien kami berhak mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,” ujar Donny dalam pernyataan usai persidangan.
Barang Bukti yang “Hilang” dan Permasalahan Kesehatan Terdakwa. Selain penundaan tuntutan, masalah lain yang mencuat adalah permintaan keluarga Antonius untuk pengembalian barang-barang pribadi milik terdakwa, seperti laptop dan ponsel yang tidak relevan sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut disita saat penangkapan pada 17 April 2024 dan kini dibutuhkan untuk mengakses data pelaporan pajak CV milik Antonius.
Pihak keluarga beserta kuasa hukum mendatangi Polres Cianjur setelah mendapat arahan dari Hakim untuk mengupayakan pengembalian barang tersebut. Advokat Donny Andretti, didampingi oleh jajaran pengurus FERADI WPI termasuk Waketum III DPP FERADI WPI M. Arifin, Ketua DPD FERADI WPI Jabar H. Adang Bahrowi, dan pengurus lainnya, bertemu dengan Kanit 1 yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut ada di tangan penyidik yang kini telah dipindahkan ke unit lain. Kanit berjanji akan memfasilitasi pengembalian barang tersebut secepatnya.
Di sisi lain, kondisi kesehatan Antonius yang didiagnosis skizofrenia paranoid menjadi perhatian keluarga. Lydia Oktavia, adik terdakwa, menyampaikan kekhawatirannya. “Kondisi kesehatan kakak saya semakin memburuk karena tidak mendapatkan akses pengobatan rutin yang sangat penting untuk menjaga stabilitasnya,” ungkap Lydia. Keluarga juga menyatakan keprihatinan atas kondisi ibu terdakwa yang mengalami penurunan kesehatan sejak penahanan anaknya, menambah beban psikologis keluarga dalam menjalani proses hukum ini.
Panggilan untuk Mengubah Mindset Penegak Hukum. Lydia, sebagai juru bicara keluarga, menyampaikan seruan kepada para penegak hukum, terutama JPU, untuk berfokus pada keadilan dan kebenaran, bukan semata-mata pada keberhasilan dalam menghukum. “Mindset JPU di negara ini harus diubah. Jangan berpikir bahwa dalam bersidang harus selalu menang dan berhasil menghukum orang. Yang seharusnya dijunjung tinggi adalah keadilan dan kebenaran di atas apapun,” tegasnya.
Harapan untuk Keadilan. Keluarga berharap kasus ini dapat menjadi cermin bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurut Lydia, penundaan yang berlarut-larut, masalah pengembalian barang bukti, dan pengabaian terhadap kesehatan terdakwa menciptakan tanda tanya besar terhadap komitmen penegak hukum dalam menjunjung tinggi keadilan.
“Publik menantikan langkah nyata dari para penegak hukum untuk memastikan proses peradilan yang adil, cepat, dan manusiawi. Semoga keadilan tegak sebelum terlambat,” pungkas Lydia, mengakhiri pernyataannya.
Dengan semakin tingginya perhatian publik, masyarakat berharap proses peradilan ini dapat berjalan sesuai prinsip hukum yang adil dan transparan.
<Red/Narwan R.>
