Keprihatinan Keluarga dan Tim Kuasa Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM / FERADI WPI atas Kondisi Kesehatan Antonius Anak Lukminto, Terdakwa Skizofrenia Paranoid dalam Kasus 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr

Cianjur, 12 November 2024 – Kasus pidana dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr yang menjerat Antonius Anak Lukminto masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Cianjur. Terdakwa yang diketahui mengidap skizofrenia paranoid menghadapi kendala serius dalam hal akses pengobatan selama menjalani masa tahanan di Lapas. Berdasarkan surat dari pihak Lapas yang diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dengan tembusan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur pada 25 September 2024, terungkap bahwa terdakwa membutuhkan perawatan lanjutan untuk menghindari kesakitan berkelanjutan.

Surat tersebut juga mengungkapkan bahwa selama di Lapas, Antonius sering menunjukkan kondisi psikologis yang memprihatinkan, seperti gelisah, berbicara tidak nyambung, kesulitan tidur, dan mengalami halusinasi berupa bisikan. Meski kondisi tersebut sudah jelas, akses terhadap obat-obatan yang diperlukan untuk menjaga kestabilan mental Antonius ternyata dihentikan atau diabaikan. Informasi ini diperoleh oleh pihak keluarga melalui salah satu petugas Lapas yang bersimpati dan memberikan bukti surat tersebut.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung pada 11 November 2024, kuasa hukum Antonius, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., selaku Ketua Umum FERADI WPI dan pengacara dari Subur Jaya Lawfirm, mengajukan permohonan pembantaran agar Antonius dapat menjalani pengobatan ke psikiater sesuai prosedur. Permohonan tersebut menegaskan bahwa akses pengobatan sangat penting untuk stabilitas mental Antonius, mengingat risiko relaps yang besar jika tidak mendapatkan pengobatan yang memadai.

Lebih lanjut, keluarga Antonius mempertanyakan keabsahan visum psikiatrik yang diterbitkan oleh RS Sartika Asih Bandung dengan metode SCL-90 yang digunakan sebagai dasar penilaian bahwa terdakwa dapat bertanggung jawab atas tindak pidananya. Berdasarkan konsultasi dengan SPKJ Forensik RSCM, Dr. Natalia menjelaskan bahwa SCL-90 bukanlah instrumen yang sah digunakan sebagai visum psikiatri, karena hanya mengukur tingkat kecemasan dan depresi pada saat tes dilakukan, bukan kondisi psikotik yang sesungguhnya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur, khususnya yang diatur dalam Permenkes No. 77 tentang standar pemeriksaan kejiwaan.

Keluarga juga menyesalkan informasi yang tidak akurat terkait pengobatan Antonius, di mana mereka menerima pesan yang mengklaim bahwa Antonius telah menjalani pengobatan di RS Sartika Asih dan menerima obat-obatan seperti Ativan dan Olanzapine. Namun, pada kenyataannya, terapi tersebut tidak pernah diberikan.

Pada sidang sebelumnya, saksi SPKJ Dr. Fransisca Irma Simarmata yang dihadirkan oleh JPU menyatakan bahwa Antonius harus mengonsumsi obat kejiwaan secara rutin untuk mencegah risiko relaps, terutama setelah beberapa bulan tanpa pengobatan. Dr. Natalia menambahkan, bahwa JPU seharusnya membuktikan unsur niat dan kapasitas mental terdakwa pada saat kejadian, bukan berdasarkan kondisi setelahnya, karena tes SCL-90 hanya mengukur kondisi psikologis yang bersifat situasional, bukan gejala psikotik yang sebenarnya.

Pihak keluarga sangat prihatin dengan penanganan kesehatan Antonius dan mendesak adanya kepastian mengenai akses terhadap perawatan medis yang tepat selama proses hukum berlangsung. Mereka berharap, hak-hak kesehatan Antonius sebagai individu dengan skizofrenia paranoid dapat terpenuhi, dan proses peradilan ini dapat berjalan dengan adil, mempertimbangkan kondisi medis yang serius pada diri terdakwa.
<Red/Narwan. R>

editorMATA
Author: editorMATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian