Muna, Sulawesi Tenggara – 10 Agustus 2025 — MATA
Kepala Sekolah UPTD SDN 12 Parigi, Badarudin, S.Pd., S.D., mempertanyakan dasar dan prosedur keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna yang meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatan. Permintaan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peristiwa berawal ketika Badarudin menerima perintah tugas untuk menghadiri kegiatan di Jakarta terkait pembahasan dan persiapan Program Revitalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. Namun, ia tidak dapat hadir karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“BKPSDM memanggil saya dan tiba-tiba menganggap saya melanggar disiplin karena tidak masuk kerja atau tidak menjalankan tugas,” ungkap Badarudin saat ditemui Media Adipati Nusantara, Sabtu(9/8/2025).
Menurut Badarudin, ketidakhadirannya hanya berlangsung dua hingga tiga hari. Ia menilai alasan tersebut tidak proporsional untuk dijadikan dasar penjatuhan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri, terlebih ia telah menyampaikan keterangan resmi mengenai kondisi kesehatannya.
“Saya heran, hanya tidak hadir dua-tiga hari sudah dianggap pelanggaran disiplin. Padahal saya sudah melaporkan bahwa saya sakit dan melampirkan keterangan dokter,” jelasnya.
Badarudin mengakui telah menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, ia masih tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa di SDN 12 Parigi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, proses penjatuhan hukuman disiplin diatur secara jelas, mulai dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat. Peraturan tersebut juga memberikan hak kepada ASN untuk mengajukan pembelaan diri sebelum keputusan final diambil.
Dari hasil penelusuran media ini, terdapat dugaan bahwa permintaan pengunduran diri tersebut memiliki kaitan dengan rencana proyek Revitalisasi SDN 12 Parigi pada Tahun 2025, meskipun hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas BKPSDM Kabupaten Muna dalam menerapkan ketentuan disiplin ASN, khususnya terkait proporsionalitas sanksi dan penghormatan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
<Red/Soni>
