Pemerintah Melarang Penggunaan Kata ‘Anjing’ sebagai Umpatan Mulai 2 Januari 2026; Pelanggar Terancam Sanksi Tegas

MATA-​JAKARTA.

Pemerintah melalui kementerian terkait secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang mengatur standar etika berkomunikasi di ruang publik. Dalam keputusan terbaru tersebut, ditegaskan bahwa penggunaan kata “Anjing” yang digunakan sebagai bentuk umpatan, cacian, maupun penghinaan akan dilarang sepenuhnya di seluruh wilayah hukum Indonesia.

 

​Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya angka kekerasan verbal dan degradasi moral dalam interaksi sosial, baik secara langsung maupun melalui media digital. Langkah ini merupakan bagian dari “Gerakan Nasional Komunikasi Beradab” yang bertujuan untuk menciptakan ruang sosial yang lebih sehat dan saling menghormati.

 

​Masa Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Pemerintah menetapkan bahwa sisa waktu di tahun 2025 akan digunakan sebagai masa sosialisasi masif kepada masyarakat. Namun, masyarakat diminta bersiap karena terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, aturan ini akan diberlakukan secara penuh dengan pengawasan yang ketat.

 

Dan karena hal ini maka menyebut kata “anjing” untuk menghina orang lain dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan) dengan ancaman penjara maksimal 4,5 bulan hingga 6 bulan (menurut UU No. 1/2023 per 2 Januari 2026) atau denda hingga Rp10 juta.

 

Ini adalah delik aduan yang memerlukan laporan korban.

Berikut detail terkait aturan sanksi tersebut:

• Pasal yang Mengatur:

• KUHP Lama (Pasal 315): Mengatur penghinaan ringan yang dilakukan di muka umum dengan makian, termasuk menyebut nama binatang seperti “anjing”.

• KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Berlaku mulai 2 Januari 2026, memperberat sanksi menjadi maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta.

 

– Konteks pelanggaran: Sanksi berlaku jika kata tersebut digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan.

– Delik Aduan: Proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari korban disertai bukti (seperti rekaman atau saksi).

– Penerapan: Berlaku baik dalam percakapan langsung (kepada teman/umum) maupun di ruang digital (media sosial).

 

Hukuman ini bertujuan mengatur etika komunikasi dan menghormati martabat orang lain.

Demikanlah info terkini.

<Red/SK>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian