Makassar Sulsel, Media Adipati Nusantara(MATA) – Sejumlah tokoh masyarakat serta beberapa kalangan melakukan dukungan terhadap terbentuknya DOB Provinsi Luwu Raya bahkan sejumlah kalangan masyarakat di Luwu melakukan demonstran diberbagai wilayah Luwu Raya beberapa waktu lalu hingga situasi yang sempat menutup akses keluar masuk Luwu.
Aksi solidaritas ini juga beberapa kalangan berkomentar, seperti Rianto Turun Nio SE, kader PSI Sulawesi Selatan yang merupakan putra Toraja mengatakan bahwa Pemekaran wilayah Luwu sangat diperlukan dan Saya sangat setuju asalkan dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014,yaitu persyaratan Administratif,Teknis dan Fisik kewilayaan.
Pemekaran provinsi di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, yang mewajibkan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan ujar Rianto ketua DPD PSI Tana Toraja
1. Syarat Fisik Kewilayahan
Minimal 5 Kabupaten/Kota: Calon provinsi harus terdiri dari setidaknya 5 kabupaten/kota yang berbeda.
Usia Minimal Daerah: Provinsi induk minimal telah berusia 10 tahun dan kabupaten/kota induk minimal 7 tahun (dalam aturan turunan/praktik).
Lokasi Calon Ibukota: Penetapan ibukota berdasarkan kajian teknis.
2. Syarat Dasar (Kewilayahan & Kependudukan)
Luas Wilayah: Memenuhi luas minimal tertentu untuk efektivitas pemerintahan.
Jumlah Penduduk: Memenuhi jumlah penduduk minimal.
Batas Wilayah: Memiliki batas wilayah yang jelas.
3. Syarat Teknis & Kemampuan Daerah
Kemampuan Ekonomi: Memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan potensi ekonomi untuk mandiri, tidak bergantung penuh pada pusat.
Potensi Daerah: Terkait dengan kemampuan keuangan, sarana prasarana, dan SDM.
Sosial Budaya & Politik: Mempertimbangkan stabilitas politik, adat istiadat, dan kesesuaian budaya.
Pertahanan & Keamanan: Faktor krusial untuk stabilitas wilayah.
4. Syarat Administratif
Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang wilayahnya akan mencakup calon provinsi baru.
Persetujuan DPRD Provinsi Induk dan Gubernur Provinsi Induk.
Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Pemekaran kini tidak langsung menjadi provinsi definitif, melainkan menjadi “Daerah Persiapan” selama 3 tahun sebelum dievaluasi apakah layak menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
Begitu pula dengan kabupaten yang akan bergabung usia minimal 7 Tahun jelas tertuang dalam syarat Fisik kewilayaan.
Terkait keinginan beberapa kalangan agar Toraja bergabung (Toraja Utara dan Tana Toraja) wajib hukumnya untuk melakukan pertimbangan dan pengkajian yang mendalam terlebih dahulu dan pemenuhan Syarat Administratif Keputusan musyawarah desa di wilayah yang akan bergabung.
Persetujuan bersama DPRD kabupaten dengan bupati bersangkutan dan tentu perlu digarisbawahi bahwa jika benar Toraja bergabung maka nama Provinsi harus diubah dari Luwu Raya menjadi sebuah nama yang terakomodir bersama ujar Rianto.
<Red/Yanto>
