Di Jakarta, persoalan sosial sering kali bukan hanya soal kebijakan, melainkan soal kekurangan orang yang benar-benar hadir di lapangan. Program kebersihan lingkungan tersendat karena minim tenaga pendukung. Kegiatan layanan sosial di tingkat kelurahan bergantung pada relawan terbatas. Bahkan berbagai inisiatif komunitas kerap berjalan dengan sumber daya manusia yang jauh dari cukup. Kota besar ini menghadapi paradoks: kebutuhan pelayanan sosial meningkat, tetapi jumlah pekerja sosial tidak sebanding dengan kompleksitas masalahnya.
Dalam konteks itulah pengenalan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 menjadi menarik untuk dibaca, bukan sekadar sebagai inovasi hukum, tetapi sebagai respons potensial terhadap kebutuhan nyata masyarakat. Selama ini, pembicaraan tentang hukuman sering berhenti pada pertanyaan apakah pelaku pantas dipenjara. Padahal, pertanyaan yang tak kalah penting adalah: apakah bentuk hukuman tersebut juga memberi manfaat sosial yang konkret?
Sistem pemidanaan Indonesia masih sangat bergantung pada pidana penjara, termasuk untuk pelanggaran dengan tingkat bahaya rendah. Akibatnya sudah lama terlihat. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas secara kronis. Banyak narapidana menjalani hukuman singkat yang sulit menghasilkan pembinaan berarti, tetapi cukup untuk memutus pekerjaan dan jaringan sosial mereka.
Di sisi lain, kota seperti Jakarta justru menghadapi kekurangan tenaga dalam berbagai pekerjaan sosial dasar—perawatan fasilitas umum, kegiatan pelayanan komunitas, dukungan program lingkungan, hingga aktivitas sosial preventif di tingkat lokal. Negara mengeluarkan biaya untuk memenjarakan pelaku pelanggaran ringan, sementara kebutuhan kerja sosial di ruang publik tetap tidak terpenuhi. Dua persoalan berjalan paralel tanpa pernah benar-benar dipertemukan.
Pidana kerja sosial mencoba menjembatani celah tersebut. Dalam skema ini, pelaku menjalani hukuman melalui pekerjaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tetap berada di lingkungan sosialnya, dan diawasi oleh negara. Hukuman tetap ada, tetapi bentuknya produktif. Pelaku tidak sekadar “menjalani waktu”, melainkan menjalankan tanggung jawab sosial yang terukur.
Pengalaman negara lain menunjukkan arah kebijakan semacam ini bukan sekadar teori. Ketika saya berkesempatan menempuh pendidikan di Belanda, diskusi publik mengenai pemidanaan banyak menyinggung keberhasilan community service sebagai alternatif hukuman. Beberapa institusi pemasyarakatan bahkan ditutup karena jumlah narapidana menurun, seiring meningkatnya penggunaan hukuman non-penjara untuk pelanggaran tertentu. Yang menarik, perubahan itu bukan didorong idealisme semata, melainkan pertimbangan efektivitas sosial dan ekonomi.
Namun pelajaran paling relevan bukanlah perbandingan antarnegara, melainkan cara berpikirnya. Hukuman dirancang agar sekaligus menyelesaikan kebutuhan sosial yang nyata. Community service di sana diposisikan sebagai bentuk akuntabilitas publik: pelaku memperbaiki dampak sosial melalui kerja nyata yang terlihat masyarakat.
Indonesia memiliki peluang serupa, terutama di kota metropolitan. Bayangkan jika pidana kerja sosial diarahkan secara sistematis untuk mendukung program kebersihan kota, rehabilitasi ruang publik, layanan komunitas lansia, atau kegiatan sosial berbasis lingkungan. Dengan pengawasan yang tepat, hukuman dapat sekaligus menjadi sumber tenaga tambahan bagi sektor sosial yang selama ini kekurangan dukungan.
Pendekatan ini juga selaras dengan filosofi pemasyarakatan yang sejak awal menempatkan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama hukuman. Pelaku tidak diputus total dari masyarakat, melainkan dilatih kembali untuk berkontribusi di dalamnya. Dalam konteks urban modern, kontribusi tersebut bahkan dapat memiliki dampak langsung yang dirasakan warga.
Meski demikian, optimisme ini perlu disertai realisme. Tantangan terbesar terletak pada implementasi. Balai Pemasyarakatan harus memiliki kapasitas pengawasan yang memadai agar pidana kerja sosial tidak berubah menjadi formalitas administratif. Tanpa sistem monitoring yang kuat, manfaat sosial yang diharapkan sulit tercapai.
Selain itu, Indonesia membutuhkan standar nasional mengenai jenis pekerjaan sosial, jam kerja, evaluasi kinerja, serta mekanisme sanksi jika kewajiban tidak dijalankan. Tanpa kerangka operasional yang jelas, pelaksanaan bisa berbeda antar wilayah dan menimbulkan persepsi ketidakadilan.
Tantangan lain datang dari persepsi publik. Dalam budaya hukum yang lama mengidentikkan hukuman dengan penjara, kerja sosial mudah dianggap sebagai hukuman ringan. Padahal, bagi pelaku, menjalani kewajiban sosial di ruang publik sering kali menuntut disiplin dan tanggung jawab yang tidak kecil. Perubahan kebijakan ini pada dasarnya juga menuntut perubahan cara masyarakat memahami keadilan.
Pada akhirnya, pidana kerja sosial membuka kemungkinan baru: hukuman yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki ruang sosial tempat pelanggaran itu terjadi. Di kota seperti Jakarta, yang kekurangan tangan untuk mengerjakan banyak pekerjaan sosial dasar, pendekatan ini menghadirkan potensi yang sebelumnya tidak terpikirkan.
Reformasi pemidanaan mungkin tidak selalu tampak dramatis. Ia bisa dimulai dari perubahan kecil dalam cara negara memanfaatkan hukuman—dari sekadar mengurung menjadi mengembalikan. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pidana kerja sosial terdengar ideal, melainkan apakah kita mampu merancangnya agar menjawab kebutuhan nyata masyarakat kita sendiri.
<Red/MATA-J.JUBATA>
