Operasi Zebra 2024 akan dimulai pada 14 hingga 27 Oktober 2024 di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Operasi ini tidak hanya menekankan pada penindakan pelanggaran, tetapi juga fokus pada edukasi dan sosialisasi. Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi:
– Tidak memakai helm
– Melawan arus lalu lintas
– Melebihi batas kecepatan
Selain penindakan manual, sistem tilang elektronik (E-TLE) akan tetap dioperasikan melalui kamera pengawas di titik-titik strategis. Hal ini bertujuan meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” Kabagops, Kombes Pol. Aries Syahbudin, S.I.K., M.H., M.Hum. Kamis (10/10/24).
Kombes Pol. Aries Syahbudin juga menyampaikan bahwa petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
(Dilansir dari tribratanews.polri.go.id)
Kepolisian berharap dengan pendekatan humanis dan edukatif, masyarakat akan lebih memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Dengan adanya hal-hal itu maka diharapkan bagi seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas terutama saat pelaksanaan operasi zebra tanggal 14-27 Oktober 2024.
<Red/Seska Kaligis>
