Ruko Metro Sudirman Centre Dialih Fungsikan Jadi Hotel

MATA-Metro, Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro, menegaskan bahwa alih fungsi dari ruko menjadi hotel harus sesuai dengan aturan.
“Jadi pada prinsipnya kami akan melaksanakan semua itu sesuai dengan aturan yg berlaku” ujar Kabag Hukum Fahruddin. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik Daerah yang dirubah dengan Peraturan Mendagri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Menurut Kabag Hukum, bahwa alih fungsi ruko menjadi hotel ini dapat mendukung Kota Metro dalam sektor jasa dan perdagangan, sehingga investor bisa berinvestasi di Bumi Sai Waway, dan Pemkot juga tidak melanggar aturan yg sudah ditetapkan oleh pusat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro disisi lain akan melakukan penghentian sementara pembagunan ruko Metro Sudirman Centre yang akan dialihkan menjadi hotel.

Kepala Pol. PP Kota Metro Jose Samento akan menghentikan sementara pembagunan ruko yg akan dialih fungsikan menjadi hotel, pihaknya masih menunggu intruksi dari Walikota untuk menghentikan pembagunan ruko yg akan dialih fungsikan menjadi hotel. Untuk penghentian sementara, pembangunan ruko yg akan dialih fungsikan tersebut, nanti Pol.PP bersama sama dengan bagian hukum. Pembangunan ruko yang akan dialih fungsikan menjadi hotel tersebut, baru dapat dilanjutkan kembali apabila sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Dan Kabag Hukum akan melakukan kajian alih fungsi dari ruko menjadi hotel dan pihak pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan, sementara sambil menunggu proses administrasinya selesai.
<Red/Syaiful Anwar>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian