Jakarta – Toko obat jenis tremadol dan sejenisnya kembali marak di sebrang terminal Kampung Melayu sebelah Flyover Kampung Melayu jalan Kampung Melayu besar kecamatan jatinegara Jakarta Timur, ketika di konfirmasi oleh awak media penjaga toko cuek dan merasa kebal hukum.
Pemilik Toko inisial CDR tidak takut dan merasa dilindungi oleh beberapa oknum aparat Polres Jakarta Timur bahkan saat di konfirmasi melalui via whatsapp oleh awak media malah menghindar dan tidak mau di wawancarai
“Emangnya kenapa? Silahkan laporkan saya tidak takut,”ujar penjaga toko, Jakarta Timur Selasa (13/05/2025) Siang
Sementara itu Karo Humpro BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan penindakan terhadap penyalahgunaan obat daftar G, hanya pihak kepolisian yang berhak. Pihak kepolisian juga berhak melakukan penangkapan dan dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009.
Sekedar mengingatkan, sanksi bagi pengedar obat G diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.
Pasal 436 berbunyi: (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Astacita Prabowo, yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari misi Presiden Prabowo untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.
Beberapa langkah yang telah dilakukan dalam program Astacita antara lain:
– *Penguatan Reformasi Hukum*: Pemerintah berupaya memperkuat reformasi hukum untuk memberantas peredaran narkoba.
– *Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi*: Pemerintah juga berupaya mencegah dan memberantas korupsi yang terkait dengan peredaran narkoba.
– *Pengawasan dan Penindakan*: Pemerintah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan sindikat narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa penanggulangan permasalahan narkotika merupakan bagian dari Misi Astacita Presiden Prabowo.
Dimohon kepada aparat Kepolisian RI agar segera menindak tegas para pelaku pengedar obat terlarang tersebut agar tidak merusak generasi bangsa. Mengawasi anak-anak dan remaja untuk mencegah mereka terpapar obat terlarang.
<Red/BSH>
