Jakarta-MATA. Peristiwa penyerobotan tanah terjadi menimpa Teisy. Seperti diketahui bahwa Teisy adalah seorang anak tunggal dari Roy Pangalila (Alm) & Liliani. Seorang anak yang berusaha mempertahankan hak milik warisan dari orang tuanya yang telah diserobot dan diduduki oleh orang lain, diserobot oleh orang yang telah dipercayakan untuk tinggal ditempat tersebut atas dasar hubungan baik dan kasih kepada sesama manusia.
Orang yang telah di tolong dan diberikan kepercayaan ternyata memiliki niat yang tidak baik dan jahat yaitu ingin memiliki hak kepunyaan dari Teisy, dengan berbagai macam cara untuk memilikinya. Niat jahat dengan memprovokasi Teisy dan keluarga untuk saling bermusuhan, mengambil bukti surat kepemilikan, menghilangkan bukti-bukti surat kepemilikan dan membangun narasi di masyarakat dengan menuduh Teisy adalah seorang anak yang tidak baik serta membangun opini di masyarakat bahwa hak milik yaitu tanah dan rumah milik Teisy yang mereka tinggali sudah menjadi milik mereka, dengan cara dibeli dan dibayar secara menyicil.
Untuk mempertahankan hubungan baik, Teisy berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan yaitu melakukan mediasi , bahkan melalui kuasa hukum telah melakukan somasi tapi tidak mendapatkan Solusi dan Teisy mengambil Keputusan untuk dibawa ke jalur hukum yaitu gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tondano untuk mencari keadilan.
Kronologisnya sebagai berikut Bagian 1: Anak Perempuan itu bernama Teisy Royani Julia Pangalila, anak kandung dari Stephanus Sonny Roy Pangalila dan Liliani. Ayah Teisy adalah seorang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), karena itu mereka sekeluarga berapa kali berpindah tempat tinggal mengikuti tempat tugas dari sang ayah.
Pada tahun 2003 orang tua dari Teisy membeli sebidang tanah dan bangunan rumah yang belum selesai dibangun, tanah tersebut terletak dikelurahan lansot lingkungan V, kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon. Tanah tersebut dibeli dari Riki Layata, sudah memiliki Akta Jual Beli yang dibuat di kantor kecamatan Tomohon Selatan (pada saat itu kantor kecamatan masih satu bangunan dengan kantor kelurahan lansot) dan telah di ukur oleh pemerintah kelurahan Lansot. Sampai tahun 2011 bangunan rumah sudah selesai dikerjakan oleh kedua orang tua dari Teisy. Di tahun 2012 ayah dari Teisy merenovasi bangunan rumah tersebut dan yang menjadi tukang ialah om dari Teisy yaitu Boy Pangalila.
Pada akhir tahun 2012 ayah dan ibu dari Teisy bercerai dengan sebelumnya telah membuat kesepakatan bersama untuk memberikan tanah dan rumah tersebut kepada anak satu -satunya yaitu Teisy.
Bagian 2: Setelah perceraian dari orang tua Teisy, Teisy memperkenalkan seorang perempuan yang bernama Meity Manoppo kepada ayahnya dan menjadi kekasih dari ayahnya. Meity Manopo adalah seorang ibu yang memiliki 2 anak lelaki dari perkawinan sebelumnya yaitu Riko dan Ricky Benua. Waktu itu hubungan Teisy dan Meity Manopo serta kedua anaknya sangat baik, Teisy menganggap mereka sebagai keluarga sendiri. Teisy dan keluarga menawarkan kepada Meity Manopo untuk tingal dirumah mereka di Lansot karna tidak ditempati dan kasihan terhadap Meity Manopo yang hanya tinggal di rumah kontrakan di kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah. Bahkan ayah Teisy bersama atasannya membantu anak Meity Manopo yaitu Riki Benua masuk sekolah kedinasan IPDN.
Pada tahun 2013 hubungan ayah Teisy dan Meity Manopo tidak akur yang membuat ayah dari Teisy mengusir Meity Manopo untuk keluar dari rumah tersebut, tapi Meity Manopo tidak mau dan mengancam akan bunuh diri di kamar mandi. Ayah Teisy dan keluarga mengurungkan niat mereka untuk mengusir Meity Manopo, sampai pada tahun 2014 ayah Teisy meninggal dunia. Setelah kematian ayahnya Teisy, keluarga memberikan izin kepada Meity Manopo untuk tinggal di rumah tersebut.
Perlu diketahui Roy Pangalila adalah seorang anggota TNI AD, dimana selama berdinas bezrpindah-pindah tempat, berkas-berkas selama dinas selalu dibawa kemana saja berdinas Sesaat setelah kematian ayah Teisy, Meity Manopo menyerahkan berkas fotokopi KTP ayah Teisy dan Kartu Keluarga kepada Teisy tapi berkas yang lain seperti surat tanah dan lain-lain katanya sudah hilang dan menyampaikan kalau berkas-berkas tersebut diambil oleh salah satu keluarga menurut Meity Manopo, yang sengaja dibuat untuk membuat hubungan Teisy dengan keluarga dari orang tuanya menjadi renggang, dengan tujuan ingin menempati dan memiliki rumah tersebut.
Pada tahun 2019 Meity Manopo mengatakan akan membeli tanah dan rumah tersebut seharga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang akan dibayar menyicil 2 kali dengan sumber danah dari anak Meity Manopo yang akan dikirim kepadanya secara bertahap. Kesepakatan jual beli ini disambut baik oleh Teisy, tapi pada saat akan dilakukan pembayaran Meity Manopo tidak jadi membeli tanah tersebut dengan alasan bahwa semasa hidup ayah dari Teisy meminjam uang Rp 40.000.000 (empat puluh juta), sontak Teisy merasa kaget dan menyatakan tidak tahu menahu tentang masalah tersebut, dan kalau memang ada teysi akan membayar kalau memang ada buktinya, tenyata bukti tidak ada yang tekesan mengada-ada. Inilah yang menjadi awal yang dibuat Meyti manopo dan keluarganya untuk tidak mau keluar dari rumah tersebut.
Dengan itikat baik Teisy berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan baik melalui orang terdekat maupun pemerintah tapi tidak ada Solusi, Meity Manopo tidak mau keluar dari rumah tersebut, bahkan pada tahun 2024 Teisy melalui kuasa hukum telah mengirimkan somasi, melakukan pendekatan melalui kedua anak dari Meity Manopo yaitu Riko dan Riki benua (yang merupakan pemerintah setempat yaitu sekertaris di Kelurahan Lansot), tapi tidak ada hasil penyelesain dari masalah tersebut. Meity Manopo hanya berkata “ ini milik dari Teisy tapi Sebelum saya keluar dari rumah ini, Teisy harus membayar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah), sangat disayangkan dan boleh dibilang memalukan sudah diberikan kesempatan untuk tinggal secara Gratis tapi malahan sekarang malah mrminta ganti rugi yang mengada-ada bahkan sekarang tidak mau keluar dari rumah itu atau ingin memilikinya. Hal ini yang dibilang AIR SUSU DIBALAS DENGAN AIR TUBA.
Teysi sudah mencoba ke Kelurahan Lansot untuk mengurus surat tanah milik orang tuanya akan tetapi agak dipersulit dengan mengatakan tidak ada atau nanti dicari bahkan bilang tidak ada dan akan dicari atau ditanyakan ke Kecamatan, tapi tetap saja tidak ada kabar. Usaha lewat mediasi, bahkan somasi tidak diindahkan oleh keluarga Meyti manopo dan anaknya Riky Benua yang Merupakan Sekertaris Kelurahan Lansot.
Dengan Keputusan bulat meskipun dengan perjuangan Teisy mengambil jalur hukum untuk mendapatkan keadilan, mendapatkan haknya yang telah dierobot oleh orang lain, bahkan diserobot oleh orang yang sudah dibantu dan dianggap sebagai keluarga sendiri, terlebih lagi anaknya merupakan Staf Kelurahan Lansot yang tidak Netral bahkan meberitahukan atau menyatakan batas-batas tanah tidak sesuai, sangat disayangkan padahal batas tanah akan berubah disaat terjadi jual beli atau beralih kepemilikan, dimana Teysi menyatakan batas tanah tersebut sesuai dengan batas-batas sesuai pada saat dibeli oleh Bpk. Roy Pangalila.
Bagian 3: Melalui kuasa hukum, Teisy melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tondano terhadap Meity Manopo & Ricky Benua yang merupakan ASN pejabat sekretaris kelurahan lansot dengan sewenang-wenang menyerobot hak miliknya.
Putusan Pengadilan Negeri Tondano dengan Nomor 391/Pdt.G/2024/PN Tnn. Tanggal 23 Juni 2025 mengabulkan gugatan Teisy dengan amar putusan :
– Menolak eksepsi dari Meity Manopo dan Ricky Benua
– Menyatakan menurut hukum bahwa Teisy adalah AHLI WARIS yang sah dari orang tuanya Alm Roy Pangalila
– Menyatakan bahwa tanah dan rumah yang ditempati Meity Manopo dan Ricky Benua yang terletak di lingkungan V Kelurahan Lansot adalah milik dari Teisy
– Menyatakan SAH Jual Beli Tanah dan rumah tersebut antar orang tua dari Teisy dengan Ricky Layata
– Menyatakan sah surat hibah dari orang tua Teisy
– Menyatakan PERBUATAN MEITY MANOPO DAN RICKY BENUA YANG MENGUASAI OBJEK TANAH DAN RUMAH DARI TEISY TANPA HAK & TIDAK MAU KELUAR DARI RUMAH TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD).
– MENYATAKAN TIDAK SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM SEGALA SURAT APAPUN YANG DIBUAT OLEH MEITY MANOPO DAN RICKY BENUA TERHADAP OBJEK TANAH DAN RUMAH DARI TEISY
– MENGHUKUM MEITY MANOPO DAN RICKY BENUA UNTUK KELUAR DARI TEMPAT TERSEBUT DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PEMILIKNYA YAITU TEISY DAN APABILA TIDAK MAU AKAN MENGGUNAKAN ALAT NEGARA YAITU TNI DAN KEPOLISIAN
– MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK PATUH DAN TUNDUK SERTA MEMATUHI PUTUSAN INI
– MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA
– DAN LAIN-LAIN
Teisy dan keluarga sangat bersyukur dengan putusan ini dan percaya bahwa “ MESKIPUN KEBOHONGAN ITU LARI SECEPAT KILAT, SATU WAKTU KEBENARAN ITU AKAN MENGALAHKANNYA”.
Selanjutnya diketahui oleh Kuasa Hukum Teysi bahwa Riki Benua yang merupakan ASN Menjabat sebagai Sekertaris Kelurahan Lansot (akan melakukan Banding) Kepengadilan Negeri Manado, sangat memalukan seorang ASN pejabat kelurahan tersebut harusnya mengayomi dan melindungi serta memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan harus bersikap netral dan tidak memihak meski keluarga atau orang tua sekalipun, tapi ini sudah gelap mata dimana sudah jelas-jelas sudah kalah dipengadilan Tondano, sekarang akan melakukan banding dan sangat memalukan didalam isi banding yang dipermasalahkan bukan mengakui atau menunjukkan bukti kepemilikan, tapi ini hanya mempermasalahkan tentang batas-batas tanah yang tidak sesuai padahal setiap saat tanah bisa berpindah tangan yang secara langsng akan merubah batas-batas tanah, dan apakah dengan banding mempermasalahkan batas tanah apakah ini akan merubah kepemilikan…? Sangat memalukan batas tanah dijadikan dasar banding untuk mengubah kepemilikan, bukan data-data lain karena memang nyata-nyata hanya akan melakukan penyeronbotan dengan memanfaatkan Jabatannya sebagai ASN di Kelurahan tersebut.
Hal yang dilakukan saudara Riki Benua yang terang-terangan sudah tau rumah tersebut milik saudari Teysi Pangalila dimana dari awal mengakui kalau itu tanah milik Teysi pangalila, tapi sekarang tidak mengakui bahkan mengatakan “ Memang marga Pangalila Cuma mereka…? Pangalila itu banyak..”
Sangat memalukan pernyataan ini dikatakan bukan oleh orang yang tidak berpendidikan tapi ini disampaikan oleh seorang yang berpendidikan apalagi merupakan pejabat pemerintah dalam hal ini menjabat sebagai sekertaris kelurahan Lansot dimana Teysi pangalila yang merupakan warganya harusnya dilindungi bukannya dengan jabatannya digunakan untuk menguasai tanah milik saudari Teysi Pangalila.
Semoga ini menjadi perhatian bapak Presiden, Menteri ATR BPN, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan –RB), bapak Gubernur Sulawesi Utara, Bpk. Walikota, dan instansi pemerintah setempat agar melakukan perhatian kusus serta tindakan tegas terhadap Oknum-oknum ASN pejabat pemerintah kelurahan yang Nakal, kususnya terhadap saudara Riki Benua ASN yang menjabat di Kelurahan Lansot sebagai Sekertaris Kelurahan dimana orang tua sudah diberikan tempat berteduh tidak bayar hanya berdasarkan Kasih, sekarang bukan mengembalikan bahkan indikasi melakukan pemerasan dengan meminta uang pengganti sebesar 100.000.000 dan sekarang berusaha memiliki tanah tersebut dengan cara yang tidak pantas.
Sumber: Hans Kawengian(KOWAPPI)
<Red/SK>
