DPR Menyetujui Rancangan APBN 2025 Menjadi UU

Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan APBN 2025 menjadi UU. APBN sebesar Rp 3.621 T tersebut, akan dieksekusi oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Berikut poin utamanya: inflasi 2,5%, kurs rupiah Rp16.000/USD, SBN 10 tahun 7%, _Indonesian Crude Price_ (ICP) USD 82 per barel, _lifting_ minyak 605.000 barel per hari, _lifting_ gas 1,005 juta boepd.

Sementara tingkat kemiskinan dipatok 7%-8% dengan tingkat kemiskinan ekstrem 0, gini rasio 0,379-0,382, tingkat pengangguran 4,5%-5%.
Postur APBN 2025 ditetapkan, pendapatan negara Rp 3.006,12 triliun, penerimaan pajak dipatok Rp 2.189,30 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 513,64 triliun, dan penerimaan bea cukai Rp 301,6 triliun.

Sementara belanja negara Rp 3.621,31 triliun, belanja pemerintah pusat Rp 2.701,44 triliun, belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp 1.094,55 triliun, belanja non-K/L Rp 1.606,78 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) Rp 919,87 triliun. Keseimbangan primer ditetapkan Rp 633,31 triliun, defisit Rp 616,86 triliun atau 2,53% terhadap PDB.
<Red/Novel Heryanto>

editorMATA
Author: editorMATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian