Seperti kita ketahui bersama Gazalba Saleh saat ini sebagai Hakim Agung nonaktif. Namun,ada hal menarik yang saat ini dimana Gazalba Saleh, menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai balas dendam karena gagal memenjarakan dirinya pada perkara pertama. Sebab, kata dia, tuntutan 15 tahun untuk nilai gratifikasi Rp 200 juta tidak masuk akal. Tudingan itu disampaikan dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. Ia membandingkan beberapa perkara sejenis dengan gratifikasi lebih besar, tapi tuntutannya di bawah 15 tahun. Sebelumnya, Jaksa menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti USD 18.000 dan Rp 1.588.085.000. Ia dinilai menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di MA.
<Red/Novel Heryanto>
