Jakarta Selatan, 5 Desember 2024 – Kejadian yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, di kawasan perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya menggunakan pisau dapur.
Kasus ini berkembang setelah Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka dalam pembunuhan ini. MAS kini menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memperoleh bukti yang cukup. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan keterangan dari para saksi menjadi dasar penyelidikan.
Kasih Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan fisik dan mental MAS saat ini dalam keadaan stabil. “Kami telah meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan, dan statusnya saat ini resmi dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik juga melibatkan ahli psikiatri untuk mendalami kondisi psikologis tersangka guna memahami motif yang melatarbelakangi tindakannya. Saat ditanya tentang motif, MAS cenderung diam dan enggan memberikan jawaban. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi psikiater yang akan mendalami lebih lanjut kondisi mentalnya,” ujar AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telepon genggam MAS tidak menunjukkan adanya konten yang mencurigakan. “Aktivitas di media sosial dan pesan teks tersangka menggambarkan komunikasi yang normal dengan teman-teman dan keluarga. Tidak ditemukan percakapan yang kasar atau mengarah pada tindakan kriminal,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa hubungan MAS dengan keluarga dinilai baik. “MAS mengaku sering diminta belajar hingga larut malam, namun menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa. Tidak ada bukti perlakuan kasar atau konflik serius dalam keluarga,” jelasnya.
Pada hari kejadian, menurut AKP Nurma Dewi, aktivitas harian MAS berjalan seperti biasa. “Ia bersekolah dan melakukan kegiatan rumah tangga tanpa menunjukkan tanda-tanda mencurigakan,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami motif dan kondisi psikologis tersangka. “Psikiater tetap dilibatkan untuk memberikan analisis lebih mendalam terhadap kondisi psikologis tersangka. Kami memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Nurma Dewi.
Di tengah penyelidikan, MAS telah menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. “Tersangka mendoakan kesembuhan ibunya yang menjadi korban luka dalam insiden tersebut dan berharap dapat meminta maaf secara langsung kepada ibunya. Penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan kemungkinan kunjungan MAS ke rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku,” terang AKP Nurma Dewi.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. “Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi adanya tekanan besar atau perlakuan buruk yang menjadi pemicu tindakan tersebut. Namun, penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai motif dan kondisi tersangka,” pungkas AKP Nurma Dewi.
<Red/Narwan. R>
