Kepala Inspektorat Kabupaten Tana Toraja Enggan Memberikan Data Hasil Audit

Tana Toraja Sul-sel, Media Adipati Nusantara – Damoris Sembiring menutup akses bagi publik terkait hasil audit penggunaan dana desa atau anggaran yang dikelolah oleh Lembang (desa) di wilayah Tana Toraja sehingga dengan demikian bahwa ada kongkalikong antara kepala Lembang (kepala desa)dengan pihak inspektorat.

Seperti diberitakan oleh media repliknew pada hari Rabu 11/12/2024. Bahwa kepala inspektorat kabupaten Tana Toraja enggan memberikan informasi tentang hasil audit karena merasa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan LHPnya. Hal tersebut merupakan kebodohan bagi oklum aparatur negara yang tidak memahami UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi public,UU no 17 tahun 2003 Tentang keuangan negara dan peraturannya pemerintah no 61 tentang pelaksanaan UU KIP.

Sebagai bagian dari badan publik inspektorat wajib hukumnya transparan apalagi tentang penggunaan anggaran,tidak perlu ada yang ditutup – tutupi ini adalah hakekat pelayanan informasi publik yaitu pemberian pelayanan kepada informasi publik yang cepat,tepat waktunya,propesional dan sederhana.

Apa yang dilakukan oleh kepala inspektorat kabupaten Tana Toraja sangat memprihatikan dalam memenuhi informasi publik dan tidak bisa dibiarkan kondisi seperti itu. Hal demikian menjadi perhatian serius dari beberapa pegiat antikorupsi bahkan masyarakat sangat prihatin atas ula kepala inspektorat kabupaten Tana Toraja, ini menandakan ada sesuatu yang sangat serius sehingga oklum tersebut sangat perlu diperiksa oleh pihak berwajib. Apa lagi beberapa waktu yang lalu sejumlah kepala Lembang (kepala desa) masih memiliki masala terkait penggunaan anggaran dana desa atau dana Lembang yang dikelolah oleh masing-masing kepala Lembang di wilayah Tana Toraja.
<Red/Yanto>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian