Pemalsuan Nama Hingga Menjadi KTP dan Beserta NIK & Kartu Keluarga ( KK )

Media Adipati Nusantara (MATA), Di Kantor Catatan sipil Kotamadya Surabaya telah ditemukan pembuatan KK & KTP dengan nama yang sudah diganti dari nama yang asli yang saat dibuat untuk persyaratan perkawinan dan saat masih berstatus perawan. Setelah nikah pada tahun 1981 di kota Blora, tepatnya di kantor urusan agama di Kecamatan Tunjungan. Namun setelah satu tahun kemudian pada tahun 1982 seorang perawan tersebut mengajukan gugatan cerai dengan talak di kantor KUA Tunjungan dan berhasil mendapat Cerai.

Dan selanjutnya pada tahun 1994 sang perempuan ini melakukan pernikahan lagi dengan seorang laki laki dengan memakai status perawan tetapi pernikahan diluar kota Blora dan berstatus nama tidak sama dengan yang pernikahan pertama kali yang di kota Blora. Dan nama kedua orang tua dari anak perempuan ini baik bapaknya maupun ibunya sama yaitu bernama Samat sebagai ayah kandung dan Sawi sebagai ibu kandung yang diketahui nama-nama ini juga masuk didalam Kartu Keluarga yang baru yang beda namanya dengan saat perkawinan pertama.

Dari hal ini apakah secara hukum tidak ada sanksi baik pidana maupun administrasi hukum. Dengan adanya 2 nama yang ternyata satu orang dan sengaja diganti tetapi bukan nama samaran atau alias dari panggilan. Akan tetapi ganti nama yang ada NIK pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan alamat Pulo Wonokromo Surabaya. Hal ini perlu di Dita dan di proses secara hukum karena melanggar aturan hukum adminitrasi negara yaitu Catatan Sipil Kota Surabaya .
<Red/Eko>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian