Bombana – Sulawesi Tenggara – MATA.
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Sulawesi Tenggara. Menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan dana desa di Desa Batusempe Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana. Hal tersebut diungkapkan anggota Divisi Intelejen dan Investigasi LP KPK Sultra, Luking, SH kepada media. Setelah LP- KPK melakukan kegiatan Monitoring dan Supervisi di Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana (9/1/2025). Ada beberapa item dalam LPPD Desa Batusempe tahun 2023, yang perlu pendalaman dan audit forensik dalam penggunaan dana desa di Batusempe, antara lain Bantuan perikanan (bibit / pakan dst) Rp.123.473.000 dan untuk tahun 2024 juga pos bantuan (bibit / pakan/ dst) sebesar 74.000.000.
“Hal ini nanti akan didalami oleh tim audit Independen L P KPK, dan bilamana dugaan ini terbukti secara sah. Maka LP KPK akan melanjutkan ke tahap penyelidikan melalui Permintaan Informasi Publik ke pihak Desa Batusempe, dan selanjutkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. tegasnya.
Dikonfirmasi oleh media di kediamannya, Kepala Desa Batusempe, Sarman meminta LP KPK agar memberikan penjelasan secara detail dugaan tersebut. Dan jika seandainya ditemukan adanya kerugian negara agar bisa dicarikan jalan keluar yang terbaik. Seperti diketahui bahwa Divisi Intelejen dan Investigasi Tipikor LP KPK Komda Sultra saat ini sedang melakukan Monitoring dan Supervisi di Wilayah Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara.
<Red/Soni>
