Berlanjut ke Audiensi di KOMNAS HAM: Jemaat Tegar Beriman Cibinong Bogor Laporkan Pelarangan Ibadah Natal

MATA-Jakarta, 23 Januari 2025 – Audiensi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) kembali digelar pada Kamis (23/1) terkait laporan pelarangan ibadah Natal yang dialami jemaat Tegar Beriman di Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2024 tersebut telah menimbulkan perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparatur setempat yang diduga membiarkan tindakan diskriminatif ini.

Berdasarkan laporan, pelarangan dilakukan di Tempat Pembinaan Iman Jemaat Tegar Beriman yang berlokasi di Perumahan Cipta Graha Permai Blok R1 No. 2, Cibinong, Jawa Barat. Tempat ini telah beroperasi sejak tahun 2009 dengan suasana yang aman dan kondusif. Tempat tersebut juga memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kementerian Agama.

Kronologi Pelarangan Ibadah Natal
Pada 7 Desember 2024 malam, sejumlah warga mendatangi kediaman Pendeta Nicky Jefta, gembala jemaat Tegar Beriman. Dalam pertemuan tersebut, mereka menolak rencana ibadah Natal yang akan diadakan keesokan harinya dengan alasan adanya “gereja” di lokasi tersebut. Pendeta Nicky telah menjelaskan bahwa tempat tersebut adalah lokasi pembinaan iman, bukan gereja, dan kegiatannya legal sesuai peraturan.

Namun, pada 8 Desember 2024, portal masuk perumahan ditutup sehingga jemaat dan undangan tidak dapat mengakses lokasi ibadah. Negosiasi dilakukan oleh pihak pendeta dengan warga dan satpam setempat, tetapi tidak membuahkan hasil. Bahkan, aparat setempat seperti Camat, Kapolsek, dan Koramil yang hadir di lokasi tidak mengambil langkah tegas untuk membuka akses.

Akhirnya, jemaat terpaksa menggelar ibadah Natal di lapangan terbuka tanpa fasilitas memadai. Kejadian ini menjadi catatan serius karena hak beribadah merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.

Nama-Nama Terlapor
Dalam laporan ke KOMNAS HAM, beberapa nama disebutkan sebagai pihak yang terlibat dalam pelarangan, antara lain Ketua RT, warga setempat, serta seorang ASN di Kementerian Agama. Selain itu, pejabat Muspika Cibinong juga dinilai turut bertanggung jawab karena tidak menjalankan fungsi mereka untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Permintaan Jemaat Tegar Beriman
Jemaat Tegar Beriman melalui audiensi ini meminta KOMNAS HAM untuk:

1. Menindaklanjuti pelarangan ibadah yang dinilai melanggar Pasal 101 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Memberikan edukasi kepada pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

3. Memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Tanggapan KOMNAS HAM
KOMNAS HAM menyatakan akan mendalami laporan ini dan berkomitmen untuk memproses kasus tersebut dengan berpedoman pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. “Hak untuk menjalankan ibadah adalah bagian dari kebebasan beragama yang dijamin oleh negara. Kami akan memastikan pelanggaran ini diusut tuntas,” ujar salah satu komisioner.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebebasan beragama serta menghindari tindakan diskriminatif yang dapat mencederai semangat toleransi.
<Red/Kapten>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian