Penetapan Waris PA Sidoarjo saudara HR.Mustofa Sutopo

MATA-Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan putusan PA Sidoarjo Nomor :0240/Pdt.P/2020/PA.Sda Tentang Putusan Penetapan Waris saudara HR.Mustofa Sutopo sesuai yang di mohonkan Letter C Nomor 464 Atas nama Sutopo H Mustofa maka putusan penetapan waris dari PA Sidoarjo adalah INKRACHT.

Dan selanjutnya bahwa putusan tersebut sebagai kekuatan hukum tetap sebagai pewaris dari Hak Waris Mutlak & Hak Waris Golongan I, bahwa atas dasar putusan tersebut akan dipergunakan dalam Proses pembetulan PBB & BPHTB dari pewaris.

Proses Konversi Hak Milik, Pendaftaran Hak milik tanah pertama kali. Selanjutnya diantara salah satu pewaris yang akan mengajukan seluruh proses tersebut bersama-sama kuasa hukum waris tersebut. Dan bahwa obyek tanah pada hak Tanah surat letter C nomor 464 hingga saat ini tidak di perbolehkan adanya transaksi jual beli kepada pihak-pihak lain sebelum ada persetujuan dari ahli waris yang sah. Dan jika terjadi transaksi diluar ahli waris yang sah beerdasarkan putusan pengadilan agama Sidoarjo, maka sebagai ranah penggelapan barang milik orang lain, dan akan ada proses hukum yang kami lakukan kepada pelaku penjual obyek tanah tersebut.

<Red/Eko>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian