Kendari – Sultra – MATA.
Setelah menjalani proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik lebih dari Sebulan. Akhirnya, Komisi Informasi Sulawesi Tenggara melalui Majelis Komisioner mengelar Sidang Putusan Sengketa Informasi antara Pemohon, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Sulawesi Tenggara dengan termohon adalah Kepala Desa Baliara, Kepala Desa Baliara Selatan, Kepala Desa Baliara Kepulauan Kecamatan Kabaena Barat dan Kepala Desa Puununu Kecamatan Kabaena Selatan, masing-masing sebagai Termohon.
Majelis Komisioner yang terdiri dari Andi Ulil Amri, SH selaku Ketua didampingi Sukriyaman, S.Kom dan Rahmawaty, S.Pd, MA masing masing sebagai Anggota. Secara bergantian membacakan Putusan Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register sengketa : 06/PSI/KI-SULTRA/II/ 2025.
Dalam pertimbangannya Majelis Komisioner telah mengkaji dan menelaah semua dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon sebagaimana didalilkan dalam surat gugatan pemohon. Maka berdasarkan fakta-fakta selama persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon. Maka Majelis Komisioner dalam amar putusannya yaitu mengabulkan sebagian untuk seluruhnya petitum yang di ajukan pemohon.
Dengan dibacakannya Putusan Sengketa Informasi Publik tersebut, Kepada masing masing pihak diberi waktu menurut Undang-undang untuk mengajukan Banding ke PTUN Sulawesi Tenggara, terhitung 14 hari setelah Putusan dibacakan.
Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb sesudah sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi kepada media mengatakan : “Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Sulawesi Tenggara melalui Majelis Komisioner yang sudah mengeluarkan putusan akhir dari sengketa yang kami ajukan. Dan sebagai Pemohon dalam sengketa ini, kami menerima putusan tersebut. Justru kami memberikan waktu kepada Termohon untuk mengajukan Banding ke PTUN dalam sengketa ini.”
Seperti diketahui bahwa LP KPK selalu hadir mengikuti proses persidangan sengketa informasi ini.
Namun pihak Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan sejak sidang Pemeriksaan Awal sampai Sidang Putusan, walaupun sudah dipanggil secara patut dan layak.
Kepala Divisi Intelejen dan Investigasi LP KPK Sultra, Soni Maarisit yang menghadiri Sidang Putusan Sengketa Informasi mengatakan ; “Kami dari Pemohon sangat menyayangkan sikap dari termohon yang tidak mengindahkan panggilan Sidang dari Majelis Komisioner. Hal ini kami anggap sebagai pembangkangan dan mengangkangi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan bagi kami LP KPK, sikap dari Termohon ini merupakan potret bagaimana Kepala Desa sebagai Pemegang Kuasa Anggaran di tingkat Desa, sangat tertutup. Dan ini semakin menguatkan keyakinan kami sebagai Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah bahwa telah terjadi adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan Negara yang dikelolah oleh Pemerintah Desa. Kami masih menunggu proses inkrah ataupun Banding dari para Kepala Desa dalam sengketa ini. Bila dalam waktu 14 hari sesudah Putusan di bacakan, para Kepala Desa tidak mengajukan Banding ke PTUN. Maka Putusan Sengketa Informasi ini dinyatakan Inkrah secara hukum. Dan langkah selanjutnya dari kami LP KPK akan mengajukan permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Propinsi Sulawesi Tenggara.”tutupnya.
<Red/Soni>
