Komnas LP KPK Kecam Kepala Desa Ranowila yang Mengangkangi Amar Putusan Komisi Informasi

Kendari – MATA

Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) menyampaikan kecaman keras terhadap sikap Kepala Desa Ranowila yang secara terang-terangan membangkang dan tidak melaksanakan Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 013/KI-SULTRA/PS-A/XI/2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Dalam siaran persnya pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Sekretariat LP KPK Komda Sultra. Komnas LP KPK menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Ranowila selaku Atasan PPID merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk nyata pembangkangan terhadap putusan lembaga negara yang sah. Sikap tersebut tidak hanya mencederai hak konstitusional warga Desa Ranowila atas informasi publik, tetapi juga melecehkan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan tanpa syarat. Penolakan atau pengabaian terhadap putusan tersebut berpotensi melanggar:

1. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang membuka ruang sanksi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi;

 

2. Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

 

3. Etika jabatan dan sumpah sebagai pejabat publik.

 

LP KPK menilai pembangkangan ini patut diduga sebagai upaya sistematis menutup-nutupi informasi publik, yang berpotensi berkaitan dengan dugaan maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

 

Atas dasar tersebut, Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum Direktorat Perhutani Komnas LP KPK, Soni Maarisit menyatakan sikap tegas:

1. Mendesak Kepala Desa Ranowila segera melaksanakan Amar Putusan Komisi Informasi tanpa alasan apa pun;

2. Meminta Bupati melalui Inspektorat Daerah dan Dinas PMD menjatuhkan sanksi administratif tegas sesuai peraturan perundang-undangan;

3. Mendorong pemohon informasi untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan ke PTUN Kendari;

4. Meminta aparat penegak hukum untuk mencermati adanya potensi tindak pidana akibat pengabaian putusan KI.

 

Komnas LP KPK memperingatkan bahwa pembiaran terhadap tindakan membangkang putusan Komisi Informasi akan menjadi preseden buruk dan ancaman serius bagi demokrasi serta keterbukaan pemerintahan desa. Tidak ada satu pun pejabat publik yang kebal hukum.

 

Di hadapan media pers Soni Maarisit dari Komnas LP KPK memastikan akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila sikap pembangkangan terus dipertahankan.

<Red/Soni>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian