Anatomi Krisis Fiskal Metro: Menguji Integritas di Tengah Audit BPK dan Risiko “Amnesia Birokrasi”

MATA METRO, 21 Januari 2026 — Pemerintah Kota Metro saat ini berdiri di persimpangan krusial. Fenomena gagal bayar terhadap rekanan proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan sinyal merah atas kesehatan manajemen kas daerah yang kian pelik karena terjadi simultan dengan audit lapangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes (Anes), membedah anomali ini dengan perspektif hukum administrasi negara yang lebih tajam guna menutup celah alibi birokrasi.

 

1. Alarm Gagal Bayar: Bukan Sekadar Masalah Transfer Pusat

Anes menegaskan bahwa gagal bayar adalah bukti pelanggaran Asas Spesialitas dan Asas Kepastian Anggaran dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Penguatan Argumen: “Jika pemerintah beralasan tunda bayar karena pemotongan dana transfer pusat, maka muncul pertanyaan: Mengapa komitmen belanja tetap dipaksakan melampaui kemampuan kas riil? Ini menunjukkan lemahnya Early Warning System dalam sistem informasi keuangan daerah yang seharusnya sudah terintegrasi digital (SPBE),” tegas Anes. Menurutnya, tunda bayar yang tidak dikelola dengan transparan berisiko menjadi temuan material yang merusak opini WTP.

 

2. Rotasi Pejabat: Menguji Asas Kecermatan dan Legalitas Formil

Kritik terhadap perombakan kabinet di tengah audit BPK diperkuat dengan landasan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Pemutusan Akuntabilitas: Anes menolak dalih bahwa rotasi adalah penyegaran. Berdasarkan Asas Kecermatan, setiap keputusan harus menghitung risiko operasional. “Rotasi di tengah audit fisik BPK secara faktual menciptakan kendala administrasi, mulai dari perubahan spesimen perbankan hingga alih tanggung jawab dokumen kerja. Hal ini justru memperlambat hak rekanan untuk dibayar,” ujarnya.

Tameng “Amnesia Birokrasi”: Anes memperingatkan agar jabatan baru tidak dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab jabatan (Ambtelijke Aansprakelijkheid). “Pejabat baru secara hukum mewarisi seluruh beban hutang dan kesalahan administratif pejabat lama. Tidak ada ruang untuk berkata ‘saya tidak tahu’ dalam audit negara,” tegasnya.

 

3. Solusi Fiskal: Keberanian Relokasi Anggaran

Menanggapi risiko pinjaman daerah, Anes memberikan opsi solusi yang lebih pragmatis dan kuat secara regulasi:

Optimalisasi Sisa Anggaran: Walikota harus berani menerapkan Pemotongan Belanja Pegawai yang Cacat Hukum, terutama terkait isu 387 honorer ilegal yang melanggar UU No. 20 Tahun 2023. “Dana yang terkunci di pos belanja pegawai ilegal tersebut harus segera ditarik melalui perubahan penjabaran APBD untuk melunasi hutang pihak ketiga. Ini adalah kepatuhan hukum, bukan sekadar kebijakan populis.”

 

4. Pesan untuk Penguasa: Marwah Birokrat vs Ambisi Politik

Anes menutup analisisnya dengan menekankan bahwa kepemimpinan birokrasi harus dipisahkan dari kepentingan politik pencitraan.

Intisari Kritik: “Seorang pemimpin daerah harus berani bersikap sebagai birokrat sejati yang patuh pada substansi perbaikan sistem. Rakyat Metro tidak butuh seremoni pelantikan yang berulang di tengah krisis; rakyat butuh kepastian bahwa hak-hak rekanan yang sudah bekerja 100% dibayar tuntas sesuai kontrak yang sah.”

Sejarah pemerintahan tidak akan mencatat seberapa sering seorang Walikota melakukan mutasi, namun sejarah akan mengenang siapa pemimpin yang gagal menjaga stabilitas fiskal dan mengabaikan hak-hak publik di tengah krisis.

<Red/Syaiful Anwar>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian