” Gerak Cepat Polisi Unit Reskrim Polsek Padang Ratu Bersama Tekab 308 berhasil bekuk Pelaku KDRT, Tak butuh waktu 1x 24 Jam “

MATA Lampung Tengah, Senin, (09/02/2026 ) Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polisi Sektor Padang Ratu dengan dukungan Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku kasus KDRT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau pasal 466 KUHPidana, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pelaku dapat diamankan.

Kapolsek Padang Ratu AKP. Edy Suhendra, SH. Menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban KDRT ( istri pelaku ) yang bernama Verawati Binti Daimi warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah.

 

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) tersebut terjadi pada hari Senin ( 09/02/2026 ) sekitar pukul 01.00 WIB bertempat dikediaman pelaku di Desa Negeri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah.

<Red/Syaiful Anwar>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian