“Pungli Retribusi Sampah di Kota Metro: Dugaan Kebocoran PAD Miliaran Per Tahun”

MATA-Metro Lampung. Pemerintah Kota Metro dituntut segera menata ulang tata kelola retribusi sampah menyusul munculnya dugaan penyimpangan sistemik dan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Kebocoran retribusi, sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif biasa.

Pengamat Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menyatakan, persoalan retribusi sampah seharusnya menjadi momentum strategis memperkuat deposit fiskal daerah, bukan justru meninggalkan celah kebocoran yang merugikan keuangan daerah setiap tahun.

Berdasarkan regulasi Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 dan data resmi “Kota Metro Dalam Angka”:

Potensi Riil Tahunan: ± Rp11,79 miliar

Target PAD Resmi: ± Rp1,5 miliar

Selisih Potensi: ± Rp10,29 miliar (±87%)

Kesenjangan ini menunjukkan kegagalan serius dalam perencanaan fiskal, pendataan wajib retribusi, dan sistem penagihan yang belum terintegrasi. “Di tengah problematika OPD yang tak kunjung terselesaikan, kepala daerah seharusnya memiliki kepemimpinan manajerial yang mampu mendeteksi gejala internal pemerintahan, bukan sekadar mencari validasi eksternal,” tegas Anes.

Temuan Lapangan: Pungli dan Ketidakteraturan

 Penagihan tanpa kwitansi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro

 Penggunaan kwitansi non-dinas tanpa logo resmi

 Tarif Rp30.000–Rp175.000/bulan, diduga melebihi ketentuan Perda

 Wajib retribusi baru tidak tercatat dalam sistem resmi

Diantaranya Lokasi terindikasi: Jl. Soekarno Hatta, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, Jl. WR Supratman, Jl. Sultan Syahrir, Jl. Kacapiring, Jl. Patimura, Jl. Ki Hajar Dewantara, Jl. AH Nasution.

Volume sampah TPAS Karangrejo ±105 ton/hari, sementara realisasi penerimaan hanya ±15 ton/hari, menguatkan dugaan kebocoran dan inefisiensi sistem penagihan.

Solusi Strategis dan Reformasi Fiskal

Potensi PAD dari retribusi sampah dapat dijadikan instrumen menghadapi krisis fiskal, dengan langkah korektif:

1. Audit investigatif komprehensif oleh Inspektorat Daerah

2. Rekonsiliasi data tonase TPAS dan setoran riil

3. Digitalisasi penagihan berbasis QR/barcode terintegrasi kas daerah

4. Penyesuaian target PAD sesuai potensi riil

5. Transparansi publik melalui dashboard real-time

6. Penguatan pengawasan juru pungut dan insentif berbasis kinerja

Penegasan; Rilis ini adalah bentuk kontrol sosial berbasis data dan regulasi. Pemerintah Kota Metro bertanggung jawab memastikan tata kelola retribusi sampah transparan, efisien, bebas pungli, sekaligus memanfaatkan PAD sebagai solusi strategis memperkuat deposit fiskal dan legitimasi pemerintahan.

<Red/Syaiful Anwar>

 

 

 

 

 

 

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian