MATA-Lampung. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT LEB Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (18/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi. Tiga orang terdakwa dalam perkara ini yakni M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.
Dalam persidangan, JPU Nilam Agustini Putri menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar eksepsi para terdakwa ditolak.
Menurutnya, keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak menggugurkan unsur-unsur dakwaan yang telah disusun.
Jaksa menilai para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Salah satu poin yang disorot yakni pengakuan dana PI sebesar 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, padahal pada saat itu perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI.
“Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan mengakui dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, padahal pada tahun tersebut PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung soal konversi dana PI yang disebut menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tindakan tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas jaksa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan jaksa yang menilai eksepsi tidak beralasan. Ia mengaku heran dengan sikap JPU tersebut.
“Kami bingung jika jaksa menyatakan eksepsi kami tidak beralasan. Kami rasa jaksa kurang membaca profil dari PT LEB serta para terdakwa,” ujarnya.
Yunandar menilai justru jaksa yang tidak memahami substansi keberatan yang diajukan pihaknya. Ia mencontohkan soal nilai penyertaan modal.
“Sebagai contoh, nilai penyertaan modal itu jelas sudah ada pada saat terdakwa Budi Kurniawan belum masuk di PT LEB,” katanya.
Yunandar juga menegaskan bahwa kliennya baru bergabung dengan PT LEB pada tahun 2020, sementara penyertaan modal sudah ada sejak awal pendirian perusahaan.
“Karena terdakwa Budi Kurniawan ini pada dasarnya baru masuk PT LEB tahun 2020, sedangkan penyertaan modal tentu dari awal pendirian PT LEB,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Erlangga, penasihat hukum Budi Kurniawan. Menurutnya, dakwaan yang dialamatkan kepada Budi Kurniawan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menilai jaksa belum mampu menjabarkan secara jelas pokok permasalahan dalam perkara PT LEB tersebut.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan nasib eksepsi yang telah diajukan.
“Untuk bagaimana hasilnya apakah eksepsi akan ditolak atau diterima, kami berharap majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 27 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.
<Red/Syaiful Anwar>
