MATA-Lampung,
Penyertaan modal PT LEB terkuak lebih dari 10 miliar rupiah dalam fakta persidangan dengan agenda pembuktian pada Jumat, 6 Maret 2026. Terkuaknya kejanggalan angka modal tersebut pertama sekali terungkap oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertanya kepada tiga saksi eks Komisaris Utama Prihartono Ganefo dan Komisaris Anggota PT LEB Irfan Toga serta Jefry Aldi.
Kemudian hakim anggota mempertanyakan terkait kejanggalan penyertaan modal tersebut. Irfan Toga selaku eks Komisaris PT LEB era Direktur Anshori Djausal, tidak mengetahui sisa aliran penyertaan modal itu.
“Fakta penyertaan modal hanya 10 miliar, sisanya saya tidak tahu karena dia kan ada di LJU. Kalau saya liat ini dari sisa penyertaan modal dari perda, saya lupa perdanya, itu 15 miliar. Tapi saya lupa karena itu kan dari LJU,” katanya.
Usai sidang Kuasa Hukum Terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa mengatakan bahwa kesaksian eks komisaris PT LEB hari ini sama sekali tidak ada kaitan dengan kliennya. Erlangga menambahkan bahwa kesaksian eks komisaris hari ini terkesan banyak tidak mengetahui kegiatan pada PT LEB dan yang lebih banyak tau semestinya direksi, itu mengapa dalam persidangan kami meminta mantan direksi PT LEB Anshori Djausal dan Nuril Hakim dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
Muhammad Yunandar menambahkan, alasan kesaksian 2 mantan direksi PT LEB tersebut sangatlah penting karena mereka seharusnya yang mengetahui kegiatan penggunaan penyertaan modal tersebut seperti apa, sebab fakta di persidangan ketika ditanyakan kepada para eks komisaris terkait penggunaan dana penyertaan modal mereka tidak dapat menjawab dengan tepat berapa dana penyertaan modal yang telah digunakan untuk kegiatan PT LEB, ada yang menjawan 7M atau 8M, yang diketahui pada fakta persidangan sebenarnya adalah 8,7M.
Menarik menanti keterangan dari eks Direktur Utama PT LEB Anshori Djausal serta pihak LJU untuk mengetahui kebenaran jumlah penyertaan modal untuk perseroda Migas Lampung.
<Red/Syaiful Anwar>
