Didakwa tidak Kompeten DIREKTUR PT LEB Budi Kurniawan menjawab Lugas

MATA-Lampung, Muhammad Yunandar, Penasehat Hukum Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kliennya tidak kompeten menduduki jabatan tersebut.

 

Menurutnya dakwaan jaksa itu merupakan pernyataan yang keliru dan tidak tepat sasaran karena ketentuan mengenai siapa saja yang dapat menjadi pengurus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) telah diatur secara jelas dalam surat pengumuman seleksi.

 

“Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 01/Pansel/Dir-BUMD-LGP/2020 tentang Seleksi Direksi BUMD dan Anak Perusahaan Provinsi Lampung tertanggal 4 Agustus 2020. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan bagi calon direksi,” katanya menunjukan berkas administrasi tersebut.

 

1. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

2. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S1) yang relevan, seperti ekonomi, hukum, teknik, atau pertanian.

4. Memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim, dan diutamakan yang pernah menjabat sebagai direksi.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurutnya Budi Kurniawan dinilai memenuhi klasifikasi yang dipersyaratkan karena memiliki pengalaman kerja yang cukup panjang dan lebih dari lima tahun di bidang manajerial.

 

“Sebagaimana diketahui, pada periode 1997-2000 Budi Kurniawan pernah menjabat Manager QAQC PT Van Der Horst Indonesia, 1997-2000,” jelasnya.

 

Pada tahun 2000-2015 Budi Kurniawan Manager Production dan Manager Engineering PT Garuda Food Putra Putri.

 

Lanjut pada tahun 2016-2019 menjabat General Manager Miwon Indonesia Surabaya dan pada tahun 2019-2020 menjabat Factory Manager Nico Steel PT Alam Lestari.

 

“Dengan pengalaman tersebut, Budi Kurniawan dinilai memiliki kapasitas yang memadai untuk melamar sebagai direksi di PT LEB. Selain itu, dalam pengumuman panitia seleksi BUMD tersebut tidak terdapat ketentuan atau standar yang mewajibkan calon direksi memiliki pengalaman khusus di bidang migas,” tegas Yunandar.

 

Oleh karena itu, penilaian bahwa Budi Kurniawan tidak kompeten dinilai tidak berdasar pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses seleksi direksi PT LEB.

<Red/Syaiful Anwar>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian