MATA-JAKARTA, 25 Mei 2026 — Kasus pencabulan dua anak di bawah umur di Majalengka yang disuarakan Ibu Ashima Dinillah terus berkembang. Setelah sorotan luas dari Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Ketua Wilayah LPAI Majalengka, Aris Prayuda akhirnya merespons serius setelah ada respon sebelumnya dari ibu Titik Suhartyati setelah tanggapan dari Kak Seto.
“Terima kasih, kami akan mengecek sejauh mana perkembangan kasus ini dan akan segera menghubungi ibu korban secara langsung. Kami juga akan melakukan langkah pemulihan bagi anak-anak yang sudah pasti mengalami dampak psikis berat akibat kejadian tersebut,” ujar Aris, kepada pihak GASKAN.
Namun, di sisi lain, kekecewaan mendalam masih dirasakan Ibu Ashima terhadap penanganan aparat hukum dan pemerintah daerah. Tim GASKAN telah berupaya menghubungi via WhatsApp Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Ibu Citra, untuk meminta konfirmasi dan kejelasan jadwal sidang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ibu Citra sama sekali belum ada tanggapan.
Berdasarkan keterangan Ibu Ashima saat menemui langsung Ibu Citra di Kejaksaan, sikap yang ditunjukkan justru sangat mengecewakan dan tidak semestinya.
“Saya memberanikan diri mengecek dan mempertanyakan langsung ke Jaksa, tapi saya sangat kecewa. Beliau malah bilang: ‘Ibu orientasinya cuma uang, jadi sabar saja. Kasus anak ibu masih kami lengkapi untuk ke Pengadilan Negeri’,” ungkap Ibu Ashima dengan nada sedih kecewa.
Menanggapi perlakuan JPU tersebut, pihak GASKAN menyoroti bahwa sikap demikian sangat keliru dan menyimpang dari tugas pokok serta etika seorang penegak hukum. Seorang Jaksa Penuntut Umum seharusnya menjadi pelindung hak-hak korban, bersikap adil, empati, transparan, dan memberikan kepastian hukum, bukan justru menyakiti batin korban dengan tuduhan yang tidak berdasar serta meremehkan penderitaan yang dialami.
Kekecewaan Ibu Ashima ternyata bukan hanya kepada Jaksa. Ia juga membongkar fakta mencengangkan terkait tawaran damai yang berbau kecurigaan. Menurut pengakuannya, tim hukum yang mengaku dari “Rumah Keadilan Kang Dedi Mulyadi KDM” pernah menawarkan penyelesaian damai senilai Rp50 juta. Saat Ibu Ashima menolak dan tidak setuju, komunikasi justru terputus karena nomornya langsung diblokir oleh tim hukum tersebut.
Lebih mengerikan lagi, Pihak tersangka (ayah tiri korban) sempat berujar kepadanya: “Ada uang 50 juta yang akan dibagikan ke pihak penegak hukum kalau ibu tidak mau terima damai.” Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengondisian kasus.
Tak hanya itu, pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka pun dinilai sangat tidak manusiawi. Saat berusaha menemui Bupati, Ibu Ashima hanya bertemu staf ajudan bernama Pak Eman. Bukannya diberi perhatian, ia justru diperlakukan semena-mena.
“Pak Eman sama sekali tidak respons. Beliau bahkan tidak mempersilakan saya duduk dengan alasan sedang buru-buru. ‘Cepat jelaskan keperluan ibu singkat, saya ada tugas’, katanya sambil bergegas keluar ruangan tanpa merespon kasus pencabulan anak dibawah umur yang saya utarakan,” cerita Ibu Ashima.
Sebelumnya, GASKAN telah menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, mulai dari mendesak percepatan sidang, pendampingan psikologis, hingga mengevaluasi dugaan kelalaian tim hukum. GASKAN juga akan mengirim surat resmi ke Kajari Majalengka dan Kajati Jawa Barat terkait sikap JPU yang dinilai tidak profesional, serta menduga adanya indikasi pelanggaran etik.
“Kami kawal sampai korban benar benar mendapat keadilan dan tersangka YRN mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kepada Kejaksaan Majalengka, jangan menambah trauma korban dengan sikap yang menyakitkan. Jangan biarkan rakyat kecil merasa keadilan dijual atau sulit dijangkau,” tegas Sekjen GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy.
VIRALize For JUSTICE — Karena keadilan butuh suara, bukan sekadar berharap, melainkan perlu tindakan nyata.
<Red/T. Susanti>
