Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.07 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 156 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 62 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 12,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO).
PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
(Dilansir dari antaranews.com)
Berdasarkan hal-hal tersebut maka Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi, 10 Oktober 2024, berada pada tingkat tidak sehat. Indeks kualitas udara (AQI) menunjukkan nilai tinggi yang disebabkan oleh polusi kendaraan, aktivitas industri, dan kondisi cuaca yang mendukung penumpukan polutan.
Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Penggunaan masker N95 direkomendasikan untuk mengurangi paparan polusi.
Pemantauan kualitas udara dilakukan secara berkala untuk memberikan informasi terbaru kepada publik.
<Red/Seska Kaligis>
