Hak Kesehatan, Etika, dan Dugaan Kriminalisasi: Keluarga Antonius Anak Lukminto Desak Pemerintah Berikan Pengawasan Ketat dalam Kasus Terdakwa Skizofrenia Paranoid

Cianjur, 12 November 2024— Kasus Antonius Anak Lukminto, terdakwa yang didiagnosis skizofrenia paranoid, memicu perhatian publik terkait hak kesehatan terdakwa dalam penahanan serta dugaan kriminalisasi. Keluarga Antonius, bersama kuasa hukum dan lembaga-lembaga terkait, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Antonius yang memburuk akibat kurangnya akses perawatan psikiatri di dalam tahanan. Mereka menyerukan agar pemerintah memastikan perlindungan hak kesehatan mental terdakwa serta memberikan pengawasan ketat dalam proses hukum.

1. Hak Kesehatan Mental dalam Penahanan. Keluarga Minta Akses Pengobatan Psikiatri Layak. Selama penahanan di Lapas Cianjur, kondisi Antonius dilaporkan menurun. Dalam surat tertanggal 25 September 2024, pihak Lapas menyatakan bahwa Antonius mengalami gangguan tidur, kegelisahan, dan halusinasi, tetapi tidak menerima obat-obatan yang diperlukan. Lydia Oktavia, adik Antonius, menegaskan bahwa kesehatan mental adalah hak asasi yang wajib dilindungi oleh negara. “Kami meminta perhatian pemerintah untuk menjamin akses pengobatan yang adil bagi saudara kami,” ujarnya.

2. Validitas Metode SCL-90 dalam Pemeriksaan Kejiwaan Dipertanyakan. Antonius telah menjalani tes SCL-90 di RS Sartika Asih Bandung sebagai bagian dari pemeriksaan psikiatrik. Namun, keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan keabsahan metode ini sebagai visum psikiatri dalam mendeteksi skizofrenia paranoid. Dr. Natalia, pimpinan SPKJ Forensik RSCM, menyebutkan bahwa metode SCL-90 hanya mengukur tingkat kecemasan dan depresi dan tidak dirancang untuk mendeteksi gejala psikotik. Keluarga meminta peninjauan ulang terhadap hasil pemeriksaan ini demi keadilan.

3. Dugaan Kriminalisasi: Antonius Diduga Menjadi Sasaran Setelah Meretas Server Bandar Judi Online. Keluarga Antonius menduga bahwa kasus ini berpotensi bermotif kriminalisasi. Antonius dikenal memiliki keahlian dalam bidang teknologi dan diduga telah meretas server milik jaringan judi online, yang membuat server tersebut tidak berfungsi selama 12 jam. Keluarga menganggap bahwa kasus yang menjerat Antonius ini adalah bentuk balasan atas tindakannya melawan aktivitas perjudian ilegal.

4. Ketidakakuratan Informasi Terkait Perawatan di RS Sartika Asih. Dalam komunikasi yang diterima keluarga, Antonius disebut telah menerima obat seperti Ativan dan Olanzapine selama di RS Sartika Asih, namun pada kenyataannya obat tersebut tidak pernah diberikan. Menurut Dr. Fransisca Irma Simarmata, SPKJ, penghentian pengobatan jangka panjang dapat meningkatkan risiko kambuhnya gejala skizofrenia. Keluarga mendesak agar hak pengobatan Antonius dipenuhi secara konsisten.

5. Pentingnya Pengawasan Pemerintah dalam Menjaga Hak Terdakwa. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai etika dan standar perlakuan terhadap terdakwa dengan gangguan kesehatan mental. Keluarga telah mengajukan permohonan kepada Kantor Staf Wakil Presiden, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan untuk mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai asas keadilan.

Kuasa hukum Antonius, Adv. Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, juga mengajukan permohonan pembantaran pada sidang 11 November 2024 agar Antonius dapat menjalani perawatan ke psikiater sesuai kebutuhan medisnya.

Keluarga Antonius berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian penuh terhadap hak kesehatan mental terdakwa serta mencegah potensi penyalahgunaan hukum dalam kasus ini. Mereka mendesak agar proses hukum dapat berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Antonius secara objektif, sehingga kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus lain yang melibatkan individu dengan gangguan kesehatan mental.
<Red/Narwan. R>

editorMATA
Author: editorMATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian