Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Tangkap DPO Pelaku Pencurian Kandang Ayam DiPersembunyiannya

Media Adipati Nusantara (MATA)

Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya pada (05/7/25) Sekira Pukul 02.30.WIB .

 

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari (5/7/25) sekitar pukul 02.35WIB di Kandang Ayam dusun YPP RT.017 RW 005 kampung bumi kencana Kecamatan seputih agung Lampung Tengah.

 

korban, yakni MH (39), warga Kampung bumi kencana, Kecamatan seputih agung dusun YPP RT 017 dan RW (005), melaporkan kehilangan dikandang ayam miliknya.

 

Atas kejadian tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp.5000.000.

 

“Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Yang dipimpin Panit 1 IPDA Ambari SH Panit 2 .Eko Sugeng SH,Panit 3 Andi Kurniawan (Beliuk) bersama anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Pelaku dan barang bukti berupa 1 .satu unit mesin stim dan selang stim 2.1 buah tabung gas 3 kg ,satu unit sepeda motor Honda beat warna Hitam kondisi rusak,satu unit Honda karisma dalam kondisi rusak motor Honda Supra dalam kondisi rusak.,” ujar AKP Dailami, Selasa (7/8/25).

 

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku mendapatkan nama terduga pelaku, yakni BCS(28) warga Seputih raman Kabupaten Lampung Tengah.

 

Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyian nya .

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

 

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

<Red/Yudi>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian