MATA,Jakarta- Indonesia resmi memasuki babak baru dalam penguatan sistem hukum sektor penerbangan dan kedirgantaraan. Pada Kamis, 12 February 2026 di Budapest, Hungaria dihadiri International Visit of Dewan Sengketa Indonesia (DSI) to Austria, Slovakia, Czech Republic, Poland & Hungary. Peluncuran Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Indonesia (Indonesia Mediation and Arbitration Center for Aviation) menandai langkah strategis untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, profesional, dan berstandar global.
Dalam kegiatan ini hadir The Hungarian Arbitration Association (HAA) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (DSI) melakukan Meeting and Memorandum of Understanding (MoU).
Di tengah pesatnya perkembangan industri penerbangan dan teknologi dirgantara, kebutuhan akan lembaga penyelesaian sengketa yang khusus dan kompeten semakin mendesak. Selama ini, berbagai perkara di sektor tersebut kerap menghadapi tantangan kompleks, mulai dari aspek keselamatan penerbangan, kontrak bisnis internasional, hingga regulasi lintas negara.
Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem hukum yang modern serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri dirgantara global.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Sabela Gayo, SH.,MH.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CIPM.,CPArb.,CPLi.,CIPM, yang menilai pembentukan lembaga ini sebagai terobosan penting dalam sistem hukum nasional.
“Peluncuran Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Indonesia merupakan langkah visioner. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai membangun sistem penyelesaian sengketa yang spesifik, profesional, dan selaras dengan dinamika industri global,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, sengketa di sektor kedirgantaraan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan bidang lain, karena melibatkan teknologi tinggi, kepentingan strategis negara, serta aturan internasional yang kompleks.
“Sengketa dirgantara tidak bisa ditangani dengan pendekatan biasa. Dibutuhkan proses yang cepat, presisi, serta melibatkan para ahli yang memahami aspek teknis dan hukum internasional,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan lembaga ini berpotensi meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia, terutama dalam menangani sengketa industri penerbangan yang semakin global.
“Jika dikelola dengan integritas dan profesionalitas, lembaga ini tidak hanya akan berperan di tingkat nasional, tetapi juga dapat berkembang menjadi rujukan regional bahkan global dalam penyelesaian sengketa dirgantara,” tambahnya.
Selain sebagai forum penyelesaian sengketa, lembaga ini juga diharapkan menjadi ruang edukasi hukum bagi pelaku industri dan masyarakat, sekaligus mendorong budaya penyelesaian konflik yang lebih konstruktif.
Dengan peluncuran ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memperkuat tata kelola hukum di sektor strategis serta menyesuaikan diri dengan perkembangan industri dirgantara yang semakin dinamis di tingkat dunia.
<Red/Jasmen J.Manihuruk>
