Jakarta-MATA. Dalam perkawinan tentunya ada banyak hal yang perlu diketahui, termasuk harta gono-gini. Dalam sebuah kasus yang ditangani oleh Eko Ponco ,S.H, dimana dalam perkawinan saudara H.Mustofa Sutopo bersama HJ Kusnaningseh dari Mojokerto yang tidak punya keturunan kedua orang tersebut ,maka harta warisan diberikan ke golongan I adik H.Mustofa Sutopo dengan Adik saudara HJ Kusnaningseh. Seperti diketahui bersama
Harta gono-gini di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. *Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)*: Pasal 119-121 KUHPerdata mengatur tentang harta bersama suami-istri, termasuk harta gono-gini.
2. *Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan*: Pasal 35-37 UU Perkawinan mengatur tentang harta bersama suami-istri, termasuk harta gono-gini.
3. *Kompilasi Hukum Islam (KHI)*: Pasal 85-87 KHI mengatur tentang harta bersama suami-istri dalam perkawinan Islam.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang:
– Definisi harta gono-gini
– Pengelolaan harta gono-gini
– Pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian atau kematian salah satu pasangan
– Hak dan kewajiban suami-istri terhadap harta gono-gini
Namun, Menurut perlu diingat bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat memiliki interpretasi yang berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang spesifik. Oleh karena itu, sebaiknya Anda konsultasikan dengan pengacara yang ahli di bidang hukum keluarga untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat.
Ketentuan Harta Bersama dalam UU Perkawinan
Aturan utama tentang harta bersama (sering disebut gono-gini) terdapat dalam:
1. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974
(Sebelum perubahan UU No. 16 Tahun 2019):
Ayat (1):
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Ayat (2):
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
(Setelah perubahan oleh UU No. 16 Tahun 2019):
Ayat (1): Tetap sama – “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Ayat (2): Tetap sama – “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Perubahan signifikan ada pada AYAT BARU:
Ayat (1a) [Ditambahkan]:
“Penguasaan harta bersama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh suami atau istri, atau kedua-duanya.”
Ayat (3) [Ditambahkan]:
“Terhadap harta bersama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan perjanjian perkawinan.”
Ayat (4) [Ditambahkan]:
“Terhadap harta bawaan masing-masing suami atau istri sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan perjanjian perkawinan.”
2. Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974
(Sebelum perubahan):
Ayat (1):
“Mengenai harta bersama,suami dan istri dapat bertindak untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bersama.”
Ayat (2):
“Mengenai harta bawaan,suami atau istri mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
(Setelah perubahan oleh UU No. 16 Tahun 2019):
Ayat (1): Tetap sama
Ayat (2): Tetap sama
3. Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 (Tidak berubah)
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Analisis Terkait Gugatan Verstek Harta Gono-Gini
Berdasarkan UU Perkawinan yang telah diubah:
1. Harta Bersama Bersifat Default:
· Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa semua harta yang diperoleh selama perkawinan otomatis menjadi harta bersama
· Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk gugatan pembagian harta gono-gini
2. Pengakuan Kedudukan Setara:
· Penambahan Pasal 35 ayat (1a) mengakui hak penguasaan yang setara antara suami dan istri
· Memperkuat posisi hukum pihak yang menggugat pembagian harta
3. Dasar Putusan Verstek:
· Ketentuan dalam UU Perkawinan ini dapat dijadikan dasar materiil untuk putusan verstek
· Pengadilan dapat memutus pembagian harta berdasarkan bukti kepemilikan harta selama perkawinan
Kesimpulan
UU Perkawinan yang berlaku adalah UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019. Ketentuan tentang harta bersama terutama diatur dalam Pasal 35 yang telah diperkuat dengan pengakuan hak penguasaan yang setara antara suami dan istri.
Perubahan UU No. 16 Tahun 2019 justru memperkuat dasar hukum untuk gugatan pembagian harta gono-gini, termasuk yang diputus secara verstek, karena semakin mengukuhkan prinsip kesetaraan dalam penguasaan harta bersama.
Jika Anda ingin mengambil harta gono-gini setelah putusan verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran salah satu pihak), berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
1. *Mengajukan permohonan eksekusi*: Anda perlu mengajukan permohonan eksekusi putusan verstek kepada pengadilan yang mengeluarkan putusan.
2. *Mendapatkan grosse akte*: Setelah permohonan eksekusi disetujui, Anda perlu mendapatkan grosse akte putusan verstek dari pengadilan.
3. *Mendaftarkan grosse akte*: Anda perlu mendaftarkan grosse akte di Kantor Pertanahan atau lembaga lain yang relevan untuk memastikan bahwa putusan verstek dapat dilaksanakan.
4. *Melakukan eksekusi*: Setelah pendaftaran, Anda dapat melakukan eksekusi putusan verstek, seperti mengambil harta gono-gini yang menjadi hak Anda.
Pastikan Anda untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan meminta bantuan dari pengacara jika diperlukan. Selain itu, Anda juga perlu memastikan bahwa putusan verstek telah menjadi final dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Demikianlah penjelasan Eko Ponco ,S.H dalam menangani pembagian harta warisan dari perkawinan saudara H.Mustofa Sutopo bersama HJ Kusnaningseh dari Mojokerto yang tidak punya keturunan dan disebut juga harta gono-gini.
<Red/Eko>
