Judul Sengketa PHK Antara PT.AAP Jakarta dengan Eko Ponco,S.H.HRD PT.AAP Mojokerto HO Jakarta

Jakarta-MATA.

Terkait perkara sengketa antara perusahaan PT. Alu Aksara Pratama Mojokerto yang berkantor pusat di Jalan HR.Rasuna Said Kav 6 Lantai 8-9 Jakarta Selatan dengan saudara pekerja Eko Ponco,S.H.

Maka terjadilah kasus ini. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI )

Bahwa dalam hal perkara sengketa hubungan industrial tentang PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) adalah bisa terjadi terhadap pekerja baik pekerja melakukan kesalahan berat maupun kesalahan ringan dan juga tanpa kesalahan juga bisa di PHK karena unsur Sabotase .

 

Dalam hal perkara sengketa ini berawal adanya kesalapahaman antara pengusaha dengan pekerja. Bahwa apabila pengusaha Ingin memutuskan pemutusan hubungan kerja seharusnya melihat kesalahan pekerja yang selanjutnya di nyatakan dengan dasar hukum di dalam aturan perusahaan yaitu 1. PK Perjanjian Kerja, 2. PP Peraturan Perusahaan, 3. Undang Undang Cipta Kerja yang saat ini pakai dalam hukum ketenagakerjaan.

Bahwa terkait perkara sengketa antara perusahaan PT. Alu Aksara Pratama Mojokerto yang berkantor pusat di Jalan HR.Rasuna Said Kav 6 Lantai 8-9 Jakarta Selatan dengan saudara pekerja Eko Ponco,S.H sebagai Jabatan HRD & Humas yang di Putus hubungan kerja tanpa kesalahan .

 

Dan selanjutnya berakhir menjadi sengketa perkara PHI di tingkat pertama di Dinas Tenaga kerja kabupaten Mojokerto .

Bahwa hingga sampai saat ini perkara sengketa sudah di tingkat Biparti dan mediasi pengusaha masih belum bisa hadir dalam panggilan sidang tersebut dan karena banyak alasan yang tidak mendasar pada alasan tersebut. Bahwa apabila pengusaha masih mempunyai pola pikir yang tidak sesuai undang undang Cipta kerja Jounto Undang Undang Nomor Tahun 2004 Tentang PPHI maka berakhir adanya hal hal yang bersifat pelanggaran asas hukum didalam ketenagakerjaan yaitu Null and Void seluruhnya adalah Batal dan tidak bisa dilaksanakan atas sengketa perkara PHK tersebut .

Maka seluruh subyek hukum harus kembalikan secara Yuridis berdasarkan Perjanjian Kerja antara pengusaha dengan pekerja.

<Red/Eko>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian