MATA-JAKARTA. Ibu Ashima Dinillah (46) menyampaikan curhatannya melalui siaran langsung TikTok dan mengadu ke Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN). Ia meminta bantuan agar kasus dugaan pencabulan terhadap dua putrinya, VRS (14) dan VSP (15), yang diduga dilakukan ayah tiri berinisial YRN di Majalengka, mendapat perhatian publik. Dengan nada putus asa, Ashima bertanya, “Saya harus ke mana lagi mencari keadilan atas pencabulan kedua anak saya?”.
Kekecewaannya tak hanya pada lambatnya proses hukum, tetapi juga pada tim hukum yang mengaku berasal dari “Rumah Keadilan Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat”. Menurut Ashima, tim tersebut tidak bertanggung jawab, sulit dihubungi, dan tidak memberikan laporan perkembangan kasus. Ia menyebut sudah tujuh bulan berlalu sejak laporan dibuat pada November 2025, namun kasus belum juga disidangkan. Menanggapi laporan itu, GASKAN melalui perwakilan Susanti Anggreini langsung membangun komunikasi intensif.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, juga mengonfirmasi langsung ke penyidik Polres Majalengka, IPTU Agus Susanto. Penyidik menjelaskan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan masuk tahap dua. Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka. “Jadwal sidang menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum. Pasti diproses dan pelaku akan dihukum lama,” ujar IPTU Agus. Meski berkas sudah berada di kejaksaan, GASKAN menilai penundaan selama tujuh bulan berlebihan dan memperparah trauma korban yang masih di bawah umur.
Andi menyampaikan dua sikap tegas:
1. Kejaksaan Wajib Transparan dan Beri Kepastian
“Tidak boleh ada alasan ‘ranah jaksa’ lalu diam saja. Kami akan mengirim surat resmi ke Kajari Majalengka dan Kajati Jabar untuk meminta kepastian jadwal sidang. Jika ada penundaan tanpa alasan sah, kami akan melaporkan oknum terkait ke Komisi Yudisial,” tegasnya.
2. Evaluasi Menyeluruh terhadap Tim Hukum KDM
GASKAN akan memverifikasi keaslian afiliasi tim hukum tersebut karena menduga adanya unsur penipuan atau kelalaian. “Hukum bukan bisnis. Jangan biarkan korban ditipu dua kali: pertama oleh pelaku, kedua oleh orang yang berjanji membantu. Jika terbukti salah, kami bantu laporkan atas wanprestasi dan pelanggaran etik,” kata Andi.
GASKAN juga menyampaikan langkah nyata yang akan segera dijalankan:Mengirim surat desakan percepatan sidang tersangka YRN. Memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma anak-anak. Menjamin keamanan Ibu Ashima dari segala bentuk intimidasi. Menyuarakan kasus secara masif di media sosial jika proses hukum masih mandek, agar ada tekanan publik.“Kami akan kawal sampai YRN masuk penjara. Kepada Kejaksaan Majalengka, trauma nyata, waktu terbatas. Segera jadwalkan sidang. Jangan biarkan rakyat bingung mencari keadilan,” pungkas Andi.
VIRALize For JUSTICE – Karena keadilan butuh suara, bukan sekadar harapan, melainkan tindakan nyata. GASKAN.
<Red/T.Susanti>
