Pekerja akan dipotong Gajinya untuk Dana Pensiun

Terkait dengan peraturan pemerintah dalam hal pensiun bagi pekerja maka saat ini
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib bagi pekerja.
Hal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi pekerja di Indonesia.
Ogi Prastomiyono,yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas, Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun(PPDP) Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.
Dalam Pasal tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk dana pensiun pekerja, guna meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua.
Akan tetapi, ia menekankan bahwa sesuai dengan Ayat (6) Pasal 189, ketentuan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP dapat diterbitkan s¹ebagai aturan pelaksana.
Sehingga OJK belum bisa merinci ketentuan terkait pungutan wajib tersebut, mengingat peraturan pelaksananya masih dalam proses pembahasan.
Untuk itu masih menunggu dari pembahasan tersebut.

<Red/Seska Kaligis>

editorMATA
Author: editorMATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian