Penangkapan pencurian kendaraan Bermotor diTarogong Garut

Penangkapan pencurian kendaraan bermotor di Tarogong, Garut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan yang sering terjadi di wilayah tersebut. Berikut adalah detail umum tentang proses penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut:

Pada hari kejadian, tim dari Kepolisian Resor Garut melakukan operasi untuk menangkap pelaku pencurian setelah menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraan bermotor. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui sering beroperasi di wilayah Tarogong dan sekitarnya. Saat operasi penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran dengan pihak berwenang. Barang bukti berupa kendaraan bermotor yang dicuri berhasil diamankan, dan pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang berat mengingat kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kaler Polres Garut Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengatakan penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang adanya dua orang yang mencurigakan membawa sepeda motor curian.

Tim Sancang bersama Reskrim Polsek Tarogong Kaler merespon laporan tersebut dan melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang pelaku bernama “AH” (28) berhasil di tangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kaler Polres Garut Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengatakan penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang adanya dua orang yang mencurigakan membawa sepeda motor curian.

Tim Sancang bersama Reskrim Polsek Tarogong Kaler merespon laporan tersebut dan melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang pelaku bernama “AH” (28) berhasil di tangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kejadian ini bermula di rumah milik Sdr. Yaris (25) warga Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 5603 EV.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan bernama “TG”. Rabu (9-10-2024).

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah di amankan, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa.
(Dilansir dari teropongindonesianews.com)

Dengan adanya kejadian inj diharapkan agar seluruh masyarakat Garut lebih khusus dan masyarakat Indinesia pada umumnya agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengamankan kendaraannya. Usahakan dilengkapi dengan alarm supaya bisa mengetahui jikalau kendaraannya sedang dipegang orang tidak dikenal.
<Red/Seska Kaligis>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian