Penundaan Sidang Kasus 262/Pid.Sus/2024 di Pengadilan Negeri Cianjur: Di Mana Keadilan untuk Antonius?

Cianjur, 5 November 2024 – Sidang lanjutan kasus pidana nomor 262/Pid.Sus/2024 di Pengadilan Negeri Cianjur yang seharusnya berlangsung pada 4 November 2024 kembali mengalami penundaan. Agenda untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda karena JPU meminta tambahan waktu, menjadi penundaan kedua dalam proses persidangan ini. Informasi ini diperoleh wartawan Media Adipati Nusantara (MATA) dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., yang mewakili terdakwa, Antonius.

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom bersama tim dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan beserta Lidya (adik kandung terdakwa) melakukan sesi wawancara seusai agenda persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur(Cianjur, 4 November 2024) Sumber Foto: FERADI WPI Official.

Sebelumnya, Hakim Ketua telah memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan dengan instruksi tegas agar tidak ada perpanjangan waktu. Namun, pada sidang pekan lalu, JPU menyatakan belum siap dan meminta tambahan waktu yang kembali disetujui Hakim. Hakim menegaskan bahwa pada sidang berikutnya pada 11 November 2024, tuntutan harus siap dibacakan tanpa penundaan lebih lanjut.

Kuasa hukum terdakwa, Donny Andretti, menyatakan keberatan atas penundaan ini, yang dianggap berpotensi merugikan kliennya. Ia mengungkapkan, “Penundaan ini memperlihatkan ketidaksiapan JPU dan dikhawatirkan mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.” Kekecewaan juga disampaikan oleh keluarga terdakwa, di mana Lydia, adik Antonius, menyoroti bahwa penundaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegak hukum dalam memberikan keadilan yang cepat dan efisien.

Selain penundaan, persidangan juga diwarnai dengan permintaan keluarga terdakwa untuk pengembalian barang bukti yang tidak relevan, seperti laptop dan ponsel yang disita saat penangkapan pada 17 April 2024. Keluarga mengklaim bahwa laptop tersebut sangat penting untuk akses data pelaporan pajak CV milik Antonius, yang saat ini mengalami masalah administrasi akibat keterlambatan pelaporan.

Menanggapi hal ini, hakim mengarahkan keluarga dan tim kuasa hukum untuk mendatangi Polres Cianjur. Donny Andretti, bersama tim dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, mengunjungi Polres dan menemukan bahwa barang-barang tersebut masih ada pada penyidik dan akan diupayakan untuk segera dikembalikan.

Kondisi kesehatan Antonius, yang didiagnosis menderita skizofrenia paranoid, juga menjadi perhatian. Keluarga menyampaikan kekhawatiran atas kondisi mental dan kesehatan Antonius yang semakin memburuk akibat kurangnya akses terhadap obat-obatan yang diperlukan. Lydia mengungkapkan, “Kondisi kesehatan kakak saya semakin memburuk karena tidak mendapatkan akses pengobatan rutin yang sangat penting untuk menjaga stabilitasnya.”

Keluarga berharap kasus ini menjadi perhatian bagi sistem peradilan di Indonesia, menyerukan kepada penegak hukum untuk memprioritaskan keadilan dan kebenaran dalam setiap proses hukum. Mereka menekankan pentingnya proses peradilan yang cepat, adil, dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 November 2024, menjadi kesempatan penting bagi JPU untuk menyampaikan tuntutannya dan menghindari kerugian lebih lanjut bagi terdakwa serta memastikan keadilan ditegakkan.
<Red/Narwan R.>

editorMATA
Author: editorMATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian