Setelah peristiwa kaburnya tujuh napi narkoba yang merupakan gembong narkoba murtala cs di lapas Kelas 1 Jakarta, maka Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Narkoba Salemba dan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Kini Kementerian Imipas telah menunjuk Plt Karutan Narkoba Salemba.
“Sekarang sudah ditunjuk Pelaksana Karutan Narkoba dan KPLP,” tegas Agus.
Menteri Imipas Agus Andrianto juga mengatakan pihaknya sedang mendalami ada atau tidak kaitan tanggung jawab Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Salemba usai peristiwa Murtala cs yang terjadi di Rutan Salemba.
“Masih didalami apakah sampai tanggung jawabnya Kalapas Salemba,” jawab Agus saat ditanya perihal kemungkinan Kalapas Salemba juga dievaluasi.
Dalam hal ini perlu diketahui bersama yaitu lapas berbeda dengan rutan. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan atau untuk melaksanakan pembinaan terhadap seseorang yang berstatus narapidana.
Sedangkan rutan adalah tempat bagi tahanan atau seseorang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa. Dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, disebutkan rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Kalau terindikasi dugaan kelalaian dari hasil evaluasi dan investigasi, ya risikonya diganti,” ujar Agus.
Hal ini terjadi saat Murtala bersama enam tahanan dan napi lainnya diketahui kabur pada Selasa, 12 November 2024, pukul 07.50 WIB. Kaburnya Murtala cs ini diketahui saat Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dan yang akan bertugas di pagi hari.
Dan saat apel selesai, petugas rutan melakukan pengecekan dan perhitungan dari kamar ke kamar. Dan didapati terdapat kamar yang ditemukan dalam keadaan pintu terkunci dari dalam.
Petugas rutan kemudian mendobrak pintu dan menemukan teralis kamar dekat kamar mandi sudah dalam kondisi terpotong (terbuka). Akan tetapi petugas tidak menemukan alat yang diduga dipakai untuk memotong teralis tersebut, kecuali adanya sandal, pakaian, dan topi.
Dan ketujuh orang ini melarikan diri lewat gorong-gorong menggunakan alat bantu lain. Dan pengejaran terhadap ketujuh orang tahanan dan napi tersebut masih terus dilakukan.
Perlu Diketahui bahwa para tahanan dan napi tersebut kabur pada Selasa (12/11) dini hari. Selain Murtala, enam orang lainnya juga kabur, yakni Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana bin Sulaiman (29), Wahyudin bin Tamrin (47), Annas Alkarim bin Rusli (22), Agus Salim bin Nurdin (27), dan Jamaludin bin Ibrahim (29).
(Dilansir dari detik.com)
Demikianlah informasi mengenai gembong narkoba murtala cs yang kabur dari penjara.
<Red/Seska Kaligis>
