MATA-Lampung. Kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB menyebut Tokoh Budaya Lampung Anshori Djausal dalam sidang putusan sela di PN Tanjungkarang pada Jumat, 27 Februari 2026.
Mereka yang menyebut nama tersebut ialah Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar selaku advocat Budi Kurniawan. Selain Anshori Djausal, mereka juga menyebut Nuril Hakim. .
Diceritakan, dalam dakwaan sidang tertulis 10 miliar sebagai penyertaan modal untuk PT LEB di massa kepemimpinan direksi lama.
“Direksi lama itu Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Penyertaan modal dalam dakwaan itu di masa kepemimpinan mereka, bukan di massa direksi yang menjadi terdakwa ini,” kata Muhammad Yunandar pasca-persidangan.
Erlangga Rekayasa juga menjelaskan, dua nama tersebut tidak pernah jaksa periksa sehingga memicu kejanggalan.
“Tapi mengapa di dakwaan, mereka tidak pernah diperiksa? Kan modal 10 miliar itu di zaman mereka dan masuk di dakwaan,” katanya.
Baik Muhammad Yunandar maupun Erlangga, kompak meminta pihak kejaksaan memeriksa Anshori Djausal dan Nuril Hakim serta menghadirkan mereka dalam sidang pembuktian pada Rabu, 4 Maret 2026 mendatang.
“Jika tidak ada pemeriksaan dan mereka tidak dihadirkan, semakin terlihat bagaimana banyak yang ditutup-tutupi dalam kasus PT LEB ini,” ungkap Yunandar.
Lebih lanjut mereka menilai, pemeriksaan maupun kehadiran Anshori Djausal dan Nuril Hakim sangat menentukan proses keadilan dan peradilan di provinsi Lampung.
“Jangan sampai karena ada pihak-pihak yang dekat dengan orang-orang besar di Lampung, justru dilindungi,” ungkapnya.
Sementara saat hendak dimintai klarifikasi, jaksa penuntut umum telah meninggalkan lokasi persidangan.
<Red/Syaiful Anwar>
