Depok, MATA –
Dalam suasana penuh kebersamaan di bulan suci Ramadhan 1447 H, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok menyelenggarakan Rapat Pleno Organisasi yang sekaligus dirangkai dengan acara buka puasa bersama, bertempat di Balai Sarmili, Jl. Kemakmuran, Kec. Sukmajaya, Depok, Kamis (26/02/2026). Momentum ini tak sekadar acara berbuka puasa di bulan Ramadhan 1447 H, namun menjadi panggung konsolidasi strategis bagi para pengusaha dalam rangka kemajuan ekonomi daerah khususnya di Kota Depok.
Acara dihadiri oleh Plt. Ketua KADIN Kota Depok, Edmon Johan, Dewan Penasehat K.H. Sarmili, serta puluhan pengurus dan anggota KADIN Kota Depok. Kehadiran para tokoh ini menambah hikmat sekaligus menunjukkan soliditas organisasi. Dalam kesempatan tersebut Ketua KADIN Kota Depok menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni Ramadhan, namun bagian dari penguatan konsolidasi dan program kerja organisasi. Edmon menjelaskan, bahwa buka puasa bersama ini sekaligus menjadi forum Rapat Pleno untuk mengevaluasi capaian Program dan menyusun rencana strategis kedepan.
“Alhamdullillah hari ini KADIN Kota Depok bersama teman-teman melakukan buka puasa bersama dan sekaligus melakukan rapat pleno membahas rencana konsolidasi organisasi dan menyikapi dinamika yang berkembang di Kota Depok terkait dengan KADIN Kota Depok”, tutur Edmon. Ia melanjutkan, Pertama terkait dengan kewajiban pengurus/anggota harus memiliki KTAB dan itu tertera di dalam UU No. 1 tahun 1987 tentang KADIN dan Keppres No. 18 tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART KADIN, bahwa setiap pengurus KADIN itu harus memiliki KTA KADIN B dan itu disepakati oleh semua pengurus. Kedua, bahwa memang Kami berdasarkan petunjuk dari Jawa Barat untuk sementara ini memproses Surat Keputusan (SK).
Arahan dari Jawa Barat, untuk semua pengurus harus memiliki KTA.
“Saya selaku Ketua yang telah ditetapkan pada rapat pleno lengkap pada 3 Desember 2025 lalu, menangkap opini itu atau animo yang ingin bergabung kepada Kita. Pada prinsipnya saya dan teman-teman yang hadir sekarang ini. Artinya tidak ada pembatasan. Karena KADIN adalah rumah bersama bagi seluruh pengusaha di Kota Depok, baik yang sudah memiliki maupun yang belum memiliki KTA KADIN”, tegasnya.
Edmon juga menjelaskan hal yang akan dilakukan kedepan adalah Rapim sebagai salah satu kewajiban dalam satu periode kepemimpinan. Agar betul-betul sempurna, karena itu perintah dari UU yaitu UU No. 1 tahun 1987 dan Keppres No. 18 tahun 2022. “KADIN harus bermitra dengan pemerintah dalam rangka membangun perekonomian di Kota Depok dan juga mengisi pembangunan, menarik investor agar tidak hanya untuk pemerintah hanya mengandalkan pendapatan internal PAD dan APBD, tapi KADIN juga berupaya kedepan agar membantu pemerintah menarik investor ke Kota Depok dan meningkatkan PAD kota Depok, serta membangun apa yang dibutuhkan oleh Kota Depok”, pungkasnya.
<Red/Rahmat Galih>
